Iklan Bos Aca Header Detail

Penadah Motor Hasil Penggelapan Diamankan

Penadah Motor Hasil Penggelapan Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Gedongtataan mengamankan Irwan Hantoni (43), warga Kelurahan Sukadana Ham, Bandarlampung Rabu dini hari (7/4). Irwan diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penadahan barang berupa satu unit motor Honda Vario BE 2742 RT milik Riza Umami, warga Desa Gedongtataan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, awalnya sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (3/10/2020), Deni Pradana ke rumah korban. Kemudian ia berpura-pura meminjam motor untuk pulang dan mandi. \"Namun kemudian ia tidak kembali lagi. Saat korban kerumahnya, yang bersangkutan tidak ada,\" kata Hapran. Belakangan diketahui, motor berada di tangan Irwan. \"Berdasar bukti permulaan yang cukup, Tekab 308 mengamankan tersangka sekitar pukul 03.00 WIB,\" ujarnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti motor Honda Vario berikut kunci kontak, selembar STNK BE 2742 RT dan slip setoran pembayaran angsuran PT Jaya Motor. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: