Iklan Bos Aca Header Detail

Penahanan Khamami Dititipkan ke Polda Lampung

Penahanan Khamami Dititipkan ke Polda Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain menitipkan dua tersangka suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, yaitu Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menitipkan Khamami ke rumah tahanan (rutan) Polda Lampung, Kamis (22/5). JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, penitipan Khamami ke rutan Polda Lampung itu untuk pertimbangan efektivitas dengan penahanan dibagi dalam dua tempat berbeda. Wawan Suhendra Sekdi PUPR Mesuji dan Taufik Hidayat di Lapas Rajabasa sedangkan Khamami Bupati Mesuji non aktif dititipkan di Rutan Polda Lampung. \"Nah jadi kami melakukan pertimbangan kenapa Khamami dititipkan ke rutan Polda Lampung. Dengan alasan untuk efektivitas persidangan,\" ujar Wawan kepada radarlampung.co.id. Menurutnya, apabila dititipkan ke rutan Wayhuwi sering terkendalan waktu juga tempatnya jauh. \"Jadi pengalaman diperkara sebelumnya kami agak kerepotan karena sidang berjalan pada siang hari sehingga pertimbangan waktu dan tempat kami limpahkan ke Polda Lampung dan di Rajabasa,\" bebernya. Disinggung kenapa Taufik yang merupakan adik Khamami tidak disatukan digabung dengan Wawan Suhendra, Wawan menjelaskan tidak ada pertimbangan khusus. \"Itu karena hanya efektivitas saja. Karena daya tampung lebih besar Rajabasa dibanding Polda jadi kami titipkan satu di Polda Lampung dan dua di Rajabasa,\" katanya. Dan, ditanya kapan sidang ketiga tersangka itu akan digelar, Wawan hanya menjelaskan sampai saat ini belum mengetahuinya. \"Karena jadwal persidangan itu hanya pengadilan yang menentukan,\" jelas Wawan. Lalu terkait berapa saksi yang nantinya akan dihadirkan, Wawan mengatakan sebagian besar saksi yang dihadirkan sama halnya dengan perkara Sibron Azis dan Kardinal. \"Untuk saksi sebagian besar sama, tapi nanti kami lihat perkembangan menyesuaikan dengan perkara, kisaran 15 sampai 20 orang, tapi nanti ada penambahan dalam persidangan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: