Diam-diam, TPP PNS Tahun 2021 Naik, Ini Rinciannya

Diam-diam, TPP PNS Tahun 2021 Naik, Ini Rinciannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun ini mendapat kenaikan Tambahan Penghasikan Pegawai Negeri Sipil (TPP) tahun 2021. Kabar ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan 8 Februari 2021. Dalam lampiran yang ada di Pergub tersebut menampilkan besaran TPP yang dibayarkan, baik untuk Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional (Angka Kredit), dan Jabatan Pelaksana. Saat ditanya mengenai kenaikan TPP PNS di lingkungan Pemprov tersebut, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Sulistiyowati  membenarkannya. Pergub yang diterbitkan 8 Februari tersebut mengatur TPP PNS yang berlaku sejak Januari 2021. \"Ya benar. Berlaku sejak Januari 2021. Sejak awal tahun insyaAllah pegawai di lingkungan Pemprov Lampung sudah terima TPP PNS baru,\" ujarnya saat di Konfirmasi Radarlampung.co.id, Minggu (21/2). Terkait pertimbangan kenaikan TPP PNS tersebut, Suliatiyowati mengaku tidak mengetahui pasti. Sebab menurut Sulis dirinya tidak ikut dari awal membahas TPP itu. Dan dirinya masuk saat penetapan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. \"Gini, saya gak ikut pembahasan dari awal, karena saya baru. Pembahasannya sebelum APBD juga. Jadi saya waktu penetapan setelah mendapat persetujuan menteri, saya teruskan. Jadi pembahasannya saya kurang paham. Perhitungannya seperti apa saya gak ikut,\" terangnya. Kata Sulis, jika tidak salah pembahasan TPP PNS dilakukan oleh tim yang telah mendapat PP 12 tentang pengelolaan keuangan. \"Kita bisa memberikan TPP setelah mendapat persetujuan. Itu sudah diberikan melalui Badan Keuangan,\" terangnya. Ditambahkannya proses penetapan TPP PNS sendiri dilakukan melalui pembahasan oleh tim kemudian diajukan ke Kemendagri dan disahkan melalui Pergub. \"Timnya dari BPKAD, Biro Hukum, Biro Organisasi, dan lainnya,\" ucapnya. Adapun rincian pembayaran TPP PNS di lingkungan Pemprov Lampung (Berdasarkan Beban Kerja, Penyesuaian Anggaran, dan Realokasi Anggaran) pada Lampiran Pergub Nomor 5 Tahun 2021 : Jabatan Struktural: - Jabatan Pimpiman Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) Rp75.000.000, Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (Asisten Sekda) Rp38.000.000, - Jabatan Pimpinan Tinggi (Inspektur/Kaban/Kadis/Setwil) Inspekrorat Rp40.000.000, BPKAD Rp35.000.000, Bappenda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rp32.500.000, Set.DPRD, DPMPTSP, BKD, Badan Penghubung Rp28.000.000, - Jabatan Pimpinan Tinggi (Staf Ahli Gubernur) Rp22.500.000, - Jabatan Tinggi Pertama (Kepala Biro) Rp22.000.000, - Adminitrator (KA.Penghubung/ Irban/Sekretaris/Kabag) Sekretariat Daerah Rp18.200.000, Inspektorat Rp18.100.000, BPKAD Rp18.000.000, BAPPEDA dan Disdukcapil Rp17.000.000, Set.DPRD, DPMPTSP, BKD, Badan Penghungung Rp14.000.000, - Administrator (Kabag/Kabid/Ka.UPTD) Selretariat Daerah Rp16.700.000, BPKAD Rp16.500.000, BAPPEDA dan Disdukcapil Rp13.000.000, Set.DPRD, DPMPTSP, BKD, Badan Penghungunv Rp11.000.000, - Pengawas (Kasubag, Kasubbid dan Ka.Seksi)  Sekretariat Daerah Rp12.700.000, Inspektorat Rp12.600.000, BPKAD Rp12.500.00, BAPPEDA dan Disdukcapil Rp11.000.000, Set.DPRD, DPMPTSP, BKD, Badan Penghubung Rp7.500.000. Jabatan Fungsional: - Jenjang Utama dari Rp15.900.000 sampai Rp17.100.000, - Jenjang Madya dari Rp10.900.000 sampai Rp13.100.000, - Jenjang Muda dari Rp7.900.000 sampai Rp10.100.000, - Jenjang Pertama dari Rp4.900.000 sampai Rp5.100.000, - Jenjang Penyelia dari Rp3.900.000 sampai Rp4.100.000, - Jenjang Pelaksana Lanjutan/Mahir dari Rp3.400.000 sampai Rp3.600.00, - Jenjang Pelaksana/Terampil dari Rp2.500.000 sampai Rp2.700.000, - Jenjang Pemula dari Rp2.050.000 sampai Rp2.250.000. Jabatan Pelaksana: - Analisis, Bandahara, Fasilitator, Komodiator, Konselor, Pemeriksa, Pranata, Penalaah, Pengamat Oprasi dan Pemeliharaan SDA, pengawas, Pengembang kurikulum, pengendali teknologi informasi, pengevaluasi kebijakan penelitian, penguji Lab Tanah, Aspal dan  Beton, Penelidik, Geologi, Penyidik, Penyuluh, Penyusun, Perancang Promosi, Syahbandar Pelabuhan perikanan dari Rp2.500.000 sampai Rp3.900.000, - Operator pengembang sarana IPTEK, Pengelola, PengevaluasiSPM Angkut, Pengelola, Sekretaris, Pranata, Verifikator, Teknisi jaringan teknologi informatika komputer pendidikan, Teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana dari Rp2.200.000 sampai Rp3.500.000, - Awak kapal pengawas, Juru Survei pemukiman perumahan, Nahkoda oprator, Pelaksana sistem pengendalian internet, pelatih atlit, pemantau, pemelihara, penagih retribusi, pengadministrasi, pengawas olahraga, pengelola informasi dan komunikasi, penjaga asrama, penjaga pintu air, penjaga makam pahlawan, perawat ternak, petugas oprasi dan pemelihara SDA, Petugas protokol, Pranata Jamuan, Pranata pengambilan sampel, Pranata teknologi informatika komputer, teknisi dari Rp2.000.000 sampai Rp3.200.000, - Pengemudi, Binatu Rumah sakit, Juru Pungut Retribusi, Juru Rawat Jenazah, Pemulasaran Jenazah, Pengemudi, Petugas Keamanan, Petugas Pengambilan Contoh dari Rp1.700.000 sampai Rp2.100.000, - Pramu Bakti, Pramu Kebersihan dari Rp1.500.000 sampai Rp2.000.000. (pip/sur) Berita terkait : Soal TPP ASN Pemprov Lampung Naik, Begini Penjelasan Sekprov Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: