Diamankan Polisi Lantaran Coba Lakukan Pemerkosaan

Diamankan Polisi Lantaran Coba Lakukan Pemerkosaan

RADARLAMPUNG.CO.ID – PJ (40) warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kab. Mesuji, diamankan oleh pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan pemerkosaan. Dirinya diamankan oleh petugas pada Minggu (10/4). Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mengatakan, Tekab 308 bersama Unit PPA mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan anak di bawah umur. Dengan korban berinisial TN (16) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. “Kejadian itu terjadi pada Selasa (5/4) lalu. Sekira pukul 23.30 WIB. Dimana ketika itu korban sedang tertidur di kamarnya. Dimana ketika saat itu pintu teralis rumahnya lupa dikunci,” katanya. Seketika itu, menurut korban bahwa masuk seorang pria yang menurutnya berbadan besar dan tinggi dalam keadaan tidak memakai pakaian. Dan langsung mencoba untuk memperkosa dengan cara menindih badannya. “Namun korban menghindar dan berusaha melawan dengan cara menendang serta menggigit jari jempol pelaku. Korban kemudian berteriak minta pertolongan, pelaku langsung berdiri dan melarikan diri dengan cepat. Lalu datanglah tetangga korban menghampiri untuk memberi pertolongan,” kata dia. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan luka lecet di bagian hidung akibat digigit oleh pelaku. “Dengan rasa nyeri di bagian bibir bawah, dan sakit di bagian leher karena sempat dicekik. Lalu korban dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,” jelasnya. Atas kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu helai baju tidur milik korban, satu helai celana panjang milik korban. Dan seutas tali berbahan karet dengan panjang 172 cm. “Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal Pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 Jo 53 KUHP,” pungkasnya. (muk/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: