Penangkapan Berlangsung Dramatis, Polisi Tembak Buron Pencurian Mobil
radarlampung.co.id. - Satreskrim Polres Lampung Tengah membekuk daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (8/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Yakni Hendra (34), warga Kampung Negaraaji Baru, Kecamatan Anaktuha. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yudha Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Agus Wibowo, warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar. \"Laporan korban Agus Wibowo. Pada Kamis (24/1) sekitar pukul 05.30 WIB, korban bangun tidur melihat mobil pikapnya jenis Colt T 120 SS warna putih BE 9519 NC yang diparkir tak ada. Para pelaku mengambil mobil merusak kunci pagar rumah dan merusak kunci mobil dengan letter T. Kemudian menghidupkan mobil dengan soket yang sudah dimodifikasi,\" ujarnya Selasa (9/7). Dari penyelidikan polisi, tersangka Hendra diketahui tengah ada di jalan wilayah Kecamatan Selagailingga. Polisi kemudian langsung melakukan penyergapan. Penangkapan itu berlangsung dramatis. \"Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Mobil Tekab 308 Polres Lamteng ditabrak tersangka dengan motor yang dikendarainya. Tersangka melawan petugas dengan sajam jenis badik,\" katanya. Lanjut Yudha, polisi terpaksa ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka sehingga bisa dilumpuhkan. \"Saat digeledah ditemukan lima kunci letter T. Tersangka kita bawa ke Mapolres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Dari hasil interogasi dan penyelidikan, kata Yudha, tersangka mengakui sudah 20 kali melakukan aksi curas-curat. \"Pengakuan tersangka dan hasil interogasi sudah 20 kali melakukan aksi curat-curas di Provinsi Lampung,\" katanya. Tersangka Hendra, kata Yudha, pernah dilakukan upaya penangkapan di rumahnya, Februari 2019. \"Pernah kita gerebek rumahnya untuk menangkap tersangka. Tapi, tersangka berhasil melarikan diri. Di rumahnya ditemukan senpi rakitan jenis revolver,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yudha, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat No.12/1951. \"Tersangka terancam hukuman 9 dan 20 tahun penjara. Sekarang, kita masih terus mengembangkan lebih lanjut kasus ini,\" tegasnya. (sya/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: