Penarikan PAD Sektor IMB Tunggu Perda PBG

Penarikan PAD Sektor IMB Tunggu Perda PBG

RADARLAMPUNG.CO.ID--Penarikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) sejak Agustus hingga Desember tahun ini sementara dihentikan. Ini menyusul terbitnya UU tentang Cipta Kerja yang merubah sebutan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Terkait hal tersebut menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Adi Gunawan Pemkab Tanggamus telah membuat Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang telah disetujui DPRD. Saat ini Raperda itu telah masuk tahapan evaluasi di pusat dalam hal ini Kementerian keuangan dan Depdagri, terang Adi Gunawan mewakili Kepala Dinas DPMPTSP Sukisno. \"Jadi untuk sementara dari Agustus hingga akhir 2021 ini, karena masa transisi, penarikan PAD dari IMB dihentikan sampai diundangkannya Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut,\" terang Adi Gunawan. Sedangkan terhitung Januari sampai Agustus lalu pembuatan IMB masih mengacu ke Perda No 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan. \"Jika proses evaluasi Raperda selesai dan disetujui pusat, maka pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) rencananya akan di launching Januari 2022 mendatang,\" pungkasnya. (ehl/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: