Penasehat Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Berharap KPK Ungkap Kasus Baru
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sukriyadi Siregar, penasehat hukum terpidana suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Agus Bhakti Nugroho mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyamakan tuntutan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) \"Kami alhmadulillah sangat mengapresiasi majelis hakim yang menyamakan putusannya dengan tuntutan JPU KPK. Tapi alhamdulillah tadi kita dengarkan ada keringanan di denda, dimana kemarin 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan,\" ujar Sukriyadi kepada radarlampung.co.id, Kamis (28/3). Tidak hanya dengan majelis hakim, Sukriyadi juga sangat mengapresiasi KPK bahwasanya pengajuan permohonan kliennya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dikabulkan. \"Tadi kami sampaikan bahwasanya apresiasi juga kepada KPK yang sangat mengapresiasi kami dari awal sebagai saksi yang memberanikan diri untuk menjadi JC,\" jelasnya. Dan, pihaknya memberi pesan kepada pihak lainnya agar selalu jujur dalam mengungkapkan kebenaran. \"Artinya ini kami sampaikan kepada kawan-kawan lain bahwsannya KPK itu betul-betul mengapresiasi kejujuran. Yang artinya hanya kejujuran yang bisa membantu, bekerjasama mengungkapkan kebenaran, serta tidak bertele-tele dalam mengungkap kebenaran,\" terangnya. Dirinya pun berharap dalam kasus ini penyidik KPK bisa mengungkap para pelaku-pelaku lainnya. \"Harapannya kasus ini di dalam tuntutan dan amar putusan tadi sudah jelas bahwasanya ada pihak-pihak yang disebutkan mungkin ada ungkapan kasus baru karena akan ada perkara baru. Dan kami yakin pasti ada,\" terangnya. Hal yang sama juga diungkapakan oleh penasehat hukum Anjar Asmara, Wisnu. Bahwasanya pihaknya juga sangat mengapresiasi putusan hakim. \"Menurut kami putusan ini sangat adil bagi kami,\" tandasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: