Iklan Bos Aca Header Detail

Dibawa ke Gubuk Tengah Kebun Kopi, Remaja Putri Diperkosa Empat Pemuda

Dibawa ke Gubuk Tengah Kebun Kopi, Remaja Putri Diperkosa Empat Pemuda

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Polres Way Kanan meringkus empat orang tersangka pemerkosa anak dibawah umur. Keempatnya yakni AN (24), JS (18), ES (32) dan OD (26) warga kecamatan Banjit. Para tersangka ditangkap di kediaman masing-masing. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra. Peristiwa pemerkosaan itu berawal Jumat (7/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, JS menghubungi korban M (12) untuk datang ke rumahnya. Korban kemudian dijemput pelaku dengan sepeda motor pada pukul 21.00 WIB di depan sebuah masjid. “Korban bukan dibawa ke rumah pelaku tetapi dibawa ke gubuk di tengah kebun kopi,” kata Andre. Di gubuk tersebut, JS berhasil melampiaskan hasrat seksualnya meski korban sempat melawan. Ternyata, JS tidak sendirian. Setelah puas memperkosa korban, rekan JS lainnya yakni ES, OD dan AN turut memperkosa M. Pada Selasa (11/1), unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengendus keberadaan para pelaku. “Sekitar pukul 04.00 WIB petugas menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan,” katanya. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara,” katanya. Dan lantaran aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka ancaman hukuman bertambah. “Yakni sepertiga dari ancaman pokok,” tutup Andre. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: