Pencangkul Wajah Istri Dibawa ke RSJ
RADARLAMPUNG.CO.ID - Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, polisi membawa AS (31), ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung. Penganiaya istri yang tinggal di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu ini akan menjalani observasi selama 14 hari. \"Tadi siang, sekitar jam 11.00 WIB, dibawa polisi ke RSJ. Kita akan lakukan observasi kepada yang bersangkutan selama 14 hari,\" kata Humas RSJ Lampung David, Senin (7/9). Terpisah, Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan AS telah di bawa ke RSJ Lampung. \"Kami tinggal menunggu hasil dari RSJ,\" kata Lukman. Diketahui, anggota Polsek Pardasuka mengamankan AS (31), warga Pekon Pujodadi, yang diduga menganiaya UR (27), istrinya. Ia menyerang korban dengan cangkul. Akibat kekerasan dalam rumah tangga tersebut, UR mengalami luka parah di wajah. Wanita itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM), Jumat malam (4/9). (ozi/sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: