Iklan Bos Aca Header Detail

Dicecar JPU KPK, Saksi Ungkap Hitung-Hitungan Ijon Proyek Lamteng

Dicecar JPU KPK, Saksi Ungkap Hitung-Hitungan Ijon Proyek Lamteng

RADARLAMPUNG.CO.ID- Perkara suap fee proyek dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, berlanjut. Dalam sidang yang digelar Kamis (18/2), sebanyak empat saksi dihadirkan. Mereka yakni Indra Erlangga PNS Dinas Bina Marga Lamteng yang pernah menjabat Sekretaris ULP. Kemudian Supranowo (PNS Dinas Bina Marga Lamteng) dan Khairul Rozikin Kasi Perencanaan Wilayah Timur dan Ilham Madjid PNS di Dinas Perkim Lamteng. Dalam kesaksiannya, Indra mengungkap disaat Mustafa menjabat bupati, rekanan yang hendak mendapat proyek harus setor fee 15 hingga 20 persen. \"Ya dari sananya diwajibkan untuk memberikan ijon proyek. Dipatok wajib membayar fee sebesar 15 sampai 20 persen dari total pekerjaan. Itu disampaikan oleh Taufik Rahman,\" kata Indra, Kamis (18/2). Atas pernyataan ini JPU KPK Taufiq Ibnugroho sempat mempertanyakan bagaimana menghitung nilai pagu proyek yang akan diterima rekanan. \"Misal seperti ini, ada rekanan uangnya menyerahkan ijon proyek sebesar Rp500 juta, maka mereka akan mendapatkan proyek 2,5 sampai 3 miliar atau dibawah seperti itu,\" jelas Indra menjawab Taufiq. Lantas, lanjut Taufiq, apakah karena menjabat sebagai sekretaris ULP sehingga bisa memplotting nilai pagu untuk rekanan ? \"Berkaitan plotting itu saya dapat datanya rencana umum pengadaan. Ya betul saya tahu proyek apa saja yang ada di Lamteng. Makanya saya di berikan tugas sebagai Sekretaris ULP,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: