Dicecar Mekanisme Ganti Rugi Lahan Flyover-Underpass, Begini Penjelasan Dinas PU

Dicecar Mekanisme Ganti Rugi Lahan Flyover-Underpass, Begini Penjelasan Dinas PU

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dimulainya pengerjaan flyover-underpass Jl. Urip Sumoharjo-Jl. Kimaja kian di depan mata. Kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, pihak legislatif meminta agar tak menyisakan PR ganti rugi lahan. Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi yang hari ini (17/2) turut menghadiri hearing Komisi III dengan Dinas PU berpesan agar pengerjaan mega proyek tersebut tak terhalang proses ganti rugi lahan. Juga, jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan di kemudian hari. Ya, dalam hearing tersebut, terungkap ganti rugi lahan bakal diberikan sepanjang 7 meter dari sisi jalan. Lantas, sebuah contoh kasus diuraikan Wiyadi dalam hearing tersebut. \"Umpama si A punya tanah sepanjang 10 meter dan 8 meter yang mengarah ke jalan. Sementara ganti rugi dari hasil pembahasan Dinas PU akan diberikan 7 meter, bagaimana dengan 1 meter lahan yang tersisa?\" tanya Wiyadi. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bandarlampung Dedy Sutiyoso lantas memberi jawaban. Menurutnya, pemkot bakal turut mengganti sisa lahan 1 meter di luar ketentuan 7 meter. \"Tidak lantas benar-benar 7 meter. Ada pertimbangan tertentu. Jadi kalau dari ketentuan 7 meter menyisakan 1 meter, ya akan turut kita ganti rugi lahan 1 meternya,\" ucapnya. Ya, menurutnya ada dispensasi tersendiri terkait pembayaran ganti rugi lahan. \"Jadi, nantinya dari ketentuan ganti rugi sepanjang 7 meter, ada dispensasi 3 meter. Jadi kalau warga ada yang punya lahan hingga 10 meter, akan kita bayar keseluruhan. Tapi kalau lebihnya sudah 4 meter ya tidak. Karana 4 meter itu kan sudah bisa untuk dibangun semisal bangunan warung,\" tukas Dedy. Adapun diketahui, Dinas PU menyiapkan Rp20 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan di Jalan Urip Sumoharjo terkait pembangunan flyover tahun ini. Hal itu disampaikan Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan beberapa waktu lalu. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: