Dicolek KPK, Manajemen Bandara Radin Inten II Ungkap Parkir Bandara Masuk PNBP

Dicolek KPK, Manajemen Bandara Radin Inten II Ungkap Parkir Bandara Masuk PNBP

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Bandara Radin Inten II Lampung Selatan (Lamsel) angkat bicara terkait pengelolaan parkir yang diduga tidak membayar pajak ke daerah. Kepala UPBU Bandara Radin Inten II Lamsel Asep Kosasih melalui Humas Wahyu Aria Sakti menjelaskan, Bandara Radin Inten II Lamsel merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 63/KMK.05/2017, dipertegas lagi dengan Permenhub nomor 13 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor UPBU Radin Inten II Lamsel. \"Karena menggunanakan sistem BLU, pengelolaan sistem keuangannya berbeda. Kami mandiri bukan lagi berdasarkan DIPA dari Kemenhub,\" jelasnya, Kamis (8/8). Dia melanjutkan, gedung parkir bandara dan kelengkapannya dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamsel. \"Pelayanan juga tidak hanya untuk Lamsel saja, tapi melayani provinsi Lampung secara keseluruhan. Kami sangat prihatin ada pemikiran mengedepankan kepentingan sektoral secara sempit, tanpa berfikir maju, global untuk kepentingan masyarakat banyak,\" ucapnya. Artinya, hal ini tidak berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi seperti yang dipojokkan oleh Pemkab Lamsel. Akan tetapi, operational cost untuk meninggkatkan pelayanan pengguna jasa bandara, bersumber dari APBN kemudian masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU. \"Jadi tidak bersumber dari kontribusi yang konkret oleh Pemkab Lamsel,\" tegasnya lagi. Dia juga mengaku pihaknya sudah berniat baik meluruskan persoalan pajak parkir ini dengan melakukan upaya-upaya mediasi bersama Pemkab Lamsel, Pemprov, bahkan KPK, serta PT HMA selaku pihak ketiga. \"Dasar dan regulasi juga harus kami perhatikan. Dan kita juga sudah pernah rapat kok dengan seluruh piihak, bahkan dengan KPK,\" kata dia. Ya, pajak parkir di kompleks Bandara Radin Inten II Lamsel jadi perhatian serius KPK. KPK menyatakan, pengelola parkir bandara wajib membayar pajak. Hal itu ditegaskan Friestmount Wongso, anggota Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil III KPK, di Hotel Novotel Lampung kemarin (7/8). Dia menyatakan, pengelolaan parkir diberikan kepada PT HMA. Dari penelusuran Radar Lampung, PT HMA adalah PT Hesadiwanto Mandiri Air. ’’PT HMA beranggapan bahwa sesudah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan maka tidak lagi menjadi objek pajak. Padahal jelas hal itu disebutkan dalam surat Kementerian Keuangan bahwa mereka adalah objek pajak dan wajib membayarnya,” tegas dia. Dilanjutkan Friestmount, Satgas Korsupgah KPK dan PT HMA telah menggelar pertemuan. Dalam pertemuan itu, perusahaan disepakati akan membayar pajak parkir sebesar 30 persen. Tetapi belakangan, pihak perusahaan menawarnya jadi lima persen. ’’Terakhir kami dapat info bahwa perusahaan ini mengajukan nego untuk pajak parkirnya. Hanya ingin membayar lima persen. Dan mengancam mundur jika tidak berubah. Jika ada yang mau mengelola lainnya silakan, asalkan bayar. Bagi kami tidak masalah mau mundur atau bagaimana. Yang pasti selama dikelola pihak ketiga, pajak harus dibayarkan. Tadi kami sampaikan di forum diskusi, tetapi tidak datang orangnya,” ujar dia. Terkait tindak lanjut yang akan dilakukan, Friesmount mengatakan, KPK memberi waktu perusahaan menyelesaikan pembayaran pajak parkir. ’’Jika tidak ada kemauan, akan kami tindak. Baik berupa penyegelan atau hukum lainnya. Yang sesuai dengan produk hukum yang ada di perpajakan. Jadi selama ini berlindung bahwa masih ada fasilitas dari government Kementerian Perhubungan. Tetapi, kami selidiki ternyata swasta,” tegasnya. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: