Dicopot dari Ketua KPU RI, Komisioner Lampung Beri Dukungan Moral ke Arief Budiman
RADARLAMPUNG.CO.ID- Berbagai respon muncul dari berbagai komisioner KPU Daerah di Lampung pasca pencopotan Arief Budiman dari Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aksi solidaritas ditunjukkan melalui story whatsapp dan instagram. Diantaranya komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo, Ketua Dedy Triyadi, Komisioner KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana dan beberapa komisioner KPUD lainnya. Mereka melampirkan foto masing-masing di tambah foto Arief Budiman dilengkapi dengan tulisan \"I Stand Up For Arief Budiman\" dengan tagar #KPUBerintegritas dan#IloveKPURI. \"Memberikan support moral. Namun, Keputusan DKPP tetap kita hargai dan hormati,\" ujar Dedy Triyadi, Kamis (14/1). Dukungan solidaritas muncul dari mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih. Dia mengaku banyak hal yang sudah dilakikan Arief sebagai Ketua KPU RI. \"Pemilu serentak 2019 yang sangat sulit pun selesai dalam komando mas Arief Budiman, juga pilkada di tengah covid 2020 yang awalnya banyak pihak mrmperkirakan gagal, semua berhasil. Komisioner yang bertaruh nyawa ini harus diberikan penghargaan atas integritas dan dedikasinya,\" ucapnya. Begitu pula dengan status Whatsapp ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir. Dirinya meng-upload foto dirinya sedang bersandingan dengan Arief Budiman di status Whatsapp dengan tulisan \"I Stand Up For Arief Budiman\" dengan tagar #KPUberintegritas dan #IloveKPURI. Ketua KPU Mesuji Ali Yasir kepada Radarlampung.co.id mengaku hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk pak Arif Budiman. \"Yang pasti doanya yang terbaik mas untuk beliau pak Arif Budiman,” kata Acing, sapaan akrabnya Kamis (14/1) malam. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI. Pemberhentian Arief tertuang dalam putusan sidang nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020 Rabu, (13/1). Perkara tersebut diadukan oleh Jupri, mantan Komisioner KPU Mesuji. Jupri menyoal Arief yang mendampingi anggota KPU RI nonaktif Evi Novida Ginting Manik saat menggugat SK Presiden Joko Widodo nomor 34/P Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Maret 2020. Jupri juga menduga Arief melampaui kewenangan dengan menerbitkan surat KPU RI nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut terkait pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner. Menurut Jupri surat KPU itu tidak dibenarkan dalam UU Pemilu. Kepada radarlampung.co.id, Jupri membenarkan dirinya yang melaporkan Arief Budiman ke DKPP. “Nah didalam proses yang terbaru pak Arief Budiman saya anggap telah menyalahgunakan wewenang dan akhirnya saya laporkan dengan DKPP diranah etiknya beliau kan top leader di KPU Sebagai pejabat fublik dan sebagai pemimpin lembaga Negara tidak boleh begitu,” kata Jupri. Jupri mengapresiasi putusan dari DKPP tersebut. Dan dirinya berharap agar putusan itu menjadi yurisprudensi agar siapapun yang menjadi pemimpin lembaga tidak sewenang-wenang. “Yang pasti saya tegaskan lagi saya sangat menerima keputusan dari DKPP namun harapan saya siapapun Pemimpin dilembaga negara atau pejabat publik tidak boleh sewenang wenang harus menyadari amanat yang di emban itu diperhatikan oleh banyak orang,” katanya. (abd/muk/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: