Iklan Bos Aca Header Detail

Pencuri Kabel LPJU Kotaagung Ditangkap di Tangerang

Pencuri Kabel LPJU Kotaagung Ditangkap di Tangerang

radarlampung.co.id - Kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan Soekarno-Hatta Kotaagung terungkap. Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Resmob Polda Lampung serta Polda Banten mengamankan dua tersangka, NS (40) dan MA (50), Kamis dini hari (1/8). Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, dua orang yang tinggal di Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung ini dibekuk di Kampung Pasirjaya, Cikupa, Tangerang. \"Salah seorang tersangka, yakni NS merupakan residivis tiga kasus pencurian,\" kata Edi. Edi yang didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi Minggu (7/7). NS mengambil kabel penerangan sepanjang 450 meter dari Islamic Center hingga RSUD Batin Mangunang itu seorang diri. Kabel dipotong saat listrik padam. \"Tersangka (NA) sendirian dalam pencurian itu. Setelah mendapat kabel, ia dibantu dua orang mengupas kabel tersebut. Ini merupakan aksi pencuriannya yang keempat,\" urainya. Edi melanjutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. \"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,\" ungkapnya. Sementara NS mengakui pencurian tersebut. Ini dilakukan lantaran dirinya tidak memiliki pekerjaan selepas keluar dari penjara. \"Ini (pencurian, Red) saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,\" dalihnya. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: