Pencuri Kayu Sono Keling di Danau Way Jepara Diamankan

Pencuri Kayu Sono Keling di Danau Way Jepara Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Way Jepara Lampung Timur mengamankan tersangka pencurian kayu. Ia adalah HI (37) warga Kecamatan Way Jepara. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 3 batang kayu jenis sono keling dari green belt (sabuk hijau) Danay Way Jepara. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 5 Maret 2021. Modusnya, tersangka masuk ke kawasan green belt Danau Way Jepara. Kemudian menebang 3 pohon sono keling. Kayu yang telah ditebang selanjutnya diangkut menuju rumahnya menggunakan mobil pikap. Dari laporan pengelola Danau Way Jepara, petugas Polsek Way Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 batang kayu sono keling dan 1 unit mobil pikap Suzuki Cary Futura. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Jalaludin. Diketahui sebelumnya, Polsek Wayjepara Lampung Timur mengamankan 5 pelaku penebangan liar pada 3 Juni 2020 lalu. Masing-masing, Dendi (25) dan Sutri (34) warga Kecamatan Labuhanratu. Kemudian, Rendi (24), Umar (55), dan Pendi (42) warga Kecamatan Wayjepara. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 70 gelondong kayu jenis sono keling, 1 unit truk Mitsubishi dan 1 unit bentor. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: