Iklan Bos Aca Header Detail

Didenda Pengadilan Australia karena Price Fixing, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Didenda Pengadilan Australia karena Price Fixing, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Radarlampung.co.id - Pengadilan Australia menjatuhkan denda sebesar AUD19.000.000 kepada maskapai Garuda Indonesia karena dianggap melakukan Price Fixing dengan 15 Airlines pada Tahun 2003.

Atas putusan tersebut, pihak Garuda Indonesia segera memberikan penjelasan terkait hal ini. Terlebih, putusan tersebut dinilai belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

VP. Corporate Secretary PT Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan, pihak maskapai plat merah tersebut menyatakan bahwa kejadian ini merupakan case lama yang terjadi sejak kurun waktu tahun 2003 hingga 2006 lalu.

\"Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia,\" jelasnya, Jumat (31/5).

Dia memaparkan, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia. 13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD3 juta hingga AUD20 juta.

Sebelumnya, sambung Ikhsan, pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC yang dalam hal ini menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand, dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia.

Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

Selanjutnya pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar AUD19 juta dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

\"Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya. Berbagai tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrument negara Republik Indonesia,\" tandasnya.

Denda dalam perkara ini, sambung dia, seharusnya juga tidak lebih dari AUD2.500.000 dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar USD1.098.000 dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar USD656.000.

Terkait putusan pengadilan Australia ini Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”. “Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia,\" pungkasnya. (Ega/rls/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: