Iklan Bos Aca Header Detail

Diduga Ada Kekeliruan Dalam Putusan, Rukis Pribadi akan Ajukan PK ke PN

Diduga Ada Kekeliruan Dalam Putusan, Rukis Pribadi akan Ajukan PK ke PN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca diringkus tim tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rabu (13/11) lalu, Rukis Pribadi (57) yang merupakan terpidana kasus penipuan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lewat kuasa hukumnya A. Rahman ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Menurut Rahman, pengajuan PK ke PN Kelas IA Tanjungkarang itu dengan alasan bahwa kliennya sudah divonis bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bandarlampung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menguatkan tuntutan jaksa. \"Dari putusan kasasi itu kami menduga ada kekeliruan. Maka dari itu kami mengajukan PK, karena sebelumnya berdasarkan vonis majelis hakim sebelumnya klien kami ini divonis bebas,\" ujarnya, Minggu (17/11). Rahman menambahkan, kasus yang menimpa kliennya ini sebelumnya termasuk kategori kasus perdata. Sedangkan kasus perdata menurut undang-undang tidak bisa ditahan atau dipenjara. \"Nah, dengan beberapa bukti itulah kami optimis PK kami diterima dan klien kami bebas,\" tegasnya. Selain itu, kliennya juga membantah keras pernyataan dari jaksa bahwa selama ini buron. \"Ya kalau keterangan dari klien kami bahwa dia tidak pernah menerima surat panggilan atau sebagai DPO atau buronan. Dan memang kita juga belum terima keputusan dari MA,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: