Pencuri Sepeda Motor yang Parkir di Masjid Tertangkap

Pencuri Sepeda Motor yang Parkir di Masjid Tertangkap

radarlampung.co.id - AS (17), hanya dapat tertunduk lesu setelah diamankan Tim Tekab dan Unit Ranmor Polresta Bandarlampung. Pemuda kelahiran Gunung Sugih Besar tersebut merupakan salah satu kawanan pencurian motor, pada Senin (18/1) lalu. Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Edi Suhendra menjelaskan, AS diamankan usai membawa lari motor Honda Beat milik Dwi Arso Widodo (44) yang terparkir di halaman masjid, di Sukabumi, Lampung. AS diketahui beraksi bersama rekannya, JN yang saat ini tengah buron. “Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.45 wib. Saat itu, pelaku beraksi ketika korban sedang sholat di masjid,” katanya. Lanjut dia, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas pun kemudian melakukan pengejeran ke arah Tanjungbintang, Lampung Selatan. “Setelah melakukan pengejaran, satu pelaku berhasil diamankan. Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” tambah dia. Menurut Edi, pelaku diperkirakan kabur hingga ke Lampung Timur. Untuk saat ini petugas juga masih terus melakukan penyelidikan sebab diduga, AS dan JN tidak beraksi sendirian. “Jadi mereka diperkirakan berkomplot berboncengan, sampai di Bandarlampung, mereka berpencar untuk mencari mangsa. Jadi mereka memang mengincar motor-motor yang ditinggal parkir pemilik dan mudah untuk dibawa kabur,” tandasnya. Kepada petugas, AS mengaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial JN. Keduanya membawa lari sepeda motor curian dengan merusak kunci stang motor menggunakan kunci Y. AS juga mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Dimana 3 diantaranya dilakukan di Tanjungbintang, Sedang 2 lainnya dilakukan di Bandarlampung. “Saya (melakukannya, red) sama JN. JN-nya kabur. Motornya rencananya dijual, saya biasanya dapat Rp1,9 juta,” kata remaja putus sekolah ini. Berdasarkan penangkapan AS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tanpa plat nomor. Pelaku juga diancam dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: