Pendaftar Banpres di Bandarlampung Baru 3717 Orang

Pendaftar Banpres di Bandarlampung Baru 3717 Orang

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca dibukanya kembali pendaftaran Banpres Produktif sejak 12 Oktober 2020, hingga saat ini telah mencapai 3717. Sedangkan, berkas yang sudah diinput dan dikirim ke Kementerian Koperasi dan UMKM sebanyak 321. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pelatihan Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandarlampung, Muryati Nur kepada Radar Lampung, Selasa (27/10). Menurutnya batas pendaftaran untuk perpanjangan Banpres sampai dengan minggu ke-3 November 2020. \"Malah sampai akhir November 2020 ini,\" ringkasnya. Diketahui, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi UMKM kembali dibuka dengan kuota penerima manfaat sebanyak tiga juta se-Nasional. Kali ini penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai senilai Rp2,4 juta. Hal itu dibenarkan, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandarlampung, Noviana kepada Radar Lampung, Selasa (13/10). Penerima bantuan itu, katanya, diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum menerima bantuan sama sekali. Pihaknya, sudah mulai menerima berkas pengajuan dari UMKM minggu ini. Disebutkannya, pengajuan berkas melalui Dinas Koprerasi dan UMKM Kota Bandarlampung direncanakan dibuka hingga 20 November 2020 di Posko Pendaftaran Banpres yang terletak di halaman Kantor Pemerintahan Kota Bandarlampung. Adapun persyaratannya, pendaftar harus pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan atau tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable). Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Pelaku usaha mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul: Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi KK & KTP, foto usaha dan produk, fotokopi buku tabungan, serta satu lembar materai Rp6 ribu. \"Semua berkas persyaratan diletakkan didalam map kertas. Berkas usulan tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Bila, pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan tersebut, maka dana sebesar 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing,\" terang Noviana. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: