Iklan Bos Aca Header Detail

Diduga Bawa Sabu, Satu Orang Ditangkap

Diduga Bawa Sabu, Satu Orang Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pria yang di duga bandar narkotika jenis sabu. Dia adalah Wahyudi (38), warga Kecamatan Banjaragung. Wahyudi ditangkap Rabu (24/2), sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Warga Makmurjaya. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjaragung. Petugas mendapat informasi di sebuah jalan di Kampung Warga Makmurjaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika. \"Saat petugas ada di tempat tersebut, didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,\" kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Minggu (28/2). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu buah kerta timah rokok berwarna merah dan handphone (HP) merk strawberry warna hitam. Pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan terancam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" katanya. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: