Diduga Berjudi, Oknum Kades di Lamtim Dibawa ke Mapolres

Diduga Berjudi, Oknum Kades di Lamtim Dibawa ke Mapolres

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengungkap kasus perjudian, dan mengamankan empat tersangka, Sabtu (28/8). Masing-masing AS (35), AR (30),  MS (36) dan IS (30), warga Kecamatan Sekampung. Salah satunya, AS adalah oknum kepala desa. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatreskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, penangkapan terhadap empat tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan perjudian di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. Dari informasi itu, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang yang sedang berjudi di sebuah rumah di Desa Trimulyo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dua set kartu remi dan uang tunai Rp115 ribu. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" kata AKP Ferdiansyah. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: