Diduga Curi Ponsel Tetangga, IRT di Suoh Dijemput Polisi

Diduga Curi Ponsel Tetangga, IRT di Suoh Dijemput Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Bandarnegeri Suoh, mengamankan PR (20), warga Kecamatan Suoh, Lampung Barat, Kamis (8/7). Ibu rumah tangga itu diduga mencuri ponsel milik Windra Tri Hastuti (14), tetangganya. Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi melalui Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan didampingi Kapolsek Bandarnegeri Suoh Iptu Abu Bakar mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B-05/VI/2021/SEK BNS/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Juni 2021. Pelapor adalah Sarbini (51), orang tua korban. Pencurian terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (27/5) silam. \"Korban kehilangan satu unit handphone merek OPPO A15 warna hitam,\" kata Made Silpa. Dilanjutkan, PR masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu depan. Kemudian ia mengambil ponsel. Berdasar penyelidikan, polisi mendapat informasi PR berada di rumah suaminya di Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bandarnegeri Suoh. Dipimpin Kanitreskrim Polsek Bandarnegeri Suoh Ipda Doni Dermawan, polisi mengamankan PR berikut barang bukti ponsel. (nop/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: