Pendaftaran Cakada Bikin KPU Lampung Galau, Kenapa ?
radarlampung.co.id - Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada) yang berniat menjadi kontestan pilkada serentak harus memastikan diri apakah melalui jalur partai politik atau melalui jalur perseorangan. Kendati demikian, belum ada pernyataan pasti apakah balon bisa mendaftar melalui keduanya atau tidak. \"Di PKPU yang baru tidak ada bunyi penegasan bahwa Bakal Calon apakah bisa mendaftar melalui kedua jalur itu (Melalui Perseorangan dan Rekomendasi Parpol atau tidak). Saya masih konsultasikan ini ke KPU RI, \"ujar Komisioner KPU Lampung, Ismanto, Jumat (13/12). Ismanto melanjutkan, merujuk kepada PKPU teranyar, tahapan pendaftaran maupun dari jalur perseorangan maupun jalur rekomendasi parpol dilakukan dengan jadwal yang sama, yakni 16-18 Juni 2020. Sementara, khusus calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan pada 19-23 Februari 2020. \"Kalau perseorangan syaratnya harus menyerahkan syarat dukungan dan diverifikasi administrasi dan faktual dan setelah dinyatakan memenuhi syarat baru bisa mendaftar sebagai bakal calon kada,\" kata dia. Jika memang jalur perseorangan harus mendapatkan rekom memenuhi syarat, apakah artinya satubl paslon hanya bisa maju sebagai kontestan pilkada, dia belum berani memberi pernyataan yang tegas. \"Karena tidak ada bunyi yang pasti didalam regulasinya, saya konsultasikan ke KPU RI. Tapi sampai saat ini saya belum mendapat jawaban itu, \" pungkasnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: