Iklan Bos Aca Header Detail

Pendaftaran Gugatan MK Ditutup, KPU Lampung Tunggu Panggilan Sidang

Pendaftaran Gugatan MK Ditutup, KPU Lampung Tunggu Panggilan Sidang

radarlampung.co.id - Waktu pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup, Jumat (24/5). KPU menyatakan sudah siap untuk menjawab gugatan pemohon dalam persidangan.

Namun, Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu panggilan sidang dan hasil verifikasi berkas yang akan dimuat MK dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

\"Untuk gugatan pileg waktu penyampaian kan sudah ditutup sejak Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Nah nantinya kami akan menunggu MK mengeluarkan BRPK pada 1 Juli mendatang. Dan informasi permohonan dan pemberitahuan sidang akan diberikan informasi pada 1 hingga 2 Juli,\" ungkap Tio, Sabtu (25/5)

Selanjutnya pada 5 hingga 12 Juli untuk semua persidangan memasuki penyerahan jawaban dan alat bukti. Kemudian pasa 9 hingga 12 Juli juga ada pemeriksaan pendahuluan.

\"Baru pada 11 hingga 26 juli jadwalnya perbaikan jawaban, kemudian pada 15 hingga 30 juli juga ada pemeriksaan saksi dan pada 31 juli hingga 5 agustus dijadwalkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Nanti putusannya sekitar 6 hingga 9 Agustus,\" tambah Tio.

Berbeda dengan Pileg, untuk Pilpres sendiri penyampaian permohonan gugatan ditutup pada 24 Mei hingga pukul 24.00 WIB. Kemudian BRPK akan keluar pada 11 Juni mendatang.

\"Iya berbeda ya antara pileg dan pilpres, kan setelah keluarnya BRPK 11 Juni. Nanti akan dilanjutkan dengan penyerahan jawaban dan alat bukti 12 juni. Kemudian 13 juni perbaikan, dan 14 juni ada pemeriksaan pendahuluan,\" lanjut Tio.

Kemudian 17 Juni dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Barulah 24 hingga 27 Juni Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dan putusan akan dikeluarkan putusan pada 28 Juni.

Catatan radarlampung.co.id, total ada 5 permohonan gugatan masuk ke MK dari Lampung. Kelima gugatan ini diajukan PKS dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 24-08-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dengan kuasa yang diberikan kepada pemohon atas nama Zainudin Paru, kemudian Partai Gerindra juga mendaftarkan gugatan dengan APPP nomor 70-02-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dengan kuasa yang diberikan kepada pemohon atas nama Alex Candra.

Disusul dua laporan dari Partai Berkarya dengan pemohon Martha Dinata dengan APPP Nomor 239-07-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dan gugatan lainnya oleh pemohon Nimran Abdurahman dengan APPP nomor 294-07-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Dan Partai Demokrat atas nama pemohon Ardy Mbalembout dengan nomor APPP 252-14-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.

Untuk itu, KPU Lampung tinggal menunggu informasi selanjutnya dari MK sekaligus jadwal sidang. \"Iya karena sudah ditutup kami akan menunggu hasilnya dari MK nanti seperti apa,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: