Diduga Lagi Mabuk Sabu, Tak Sadar Waktu Ditangkap

Diduga Lagi Mabuk Sabu, Tak Sadar Waktu Ditangkap

radarlampung.co.id-Satnarkoba Polres Waykanan mengamankan Linda (22), warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan, minggu (18/2). Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro. S.IK, melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra menerangkan pada Minggu(17/2) polisi memperoleh informasi salah satu rumah di Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga kerap dijadikan tempat untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapati Linda tengah diduga menggunakan sabu di dalam rumah. “Pada saat kami gerebek itu, Tersangka tak menyadari bahwa ia tengah dilakukan tindakan kepolisian karena tengah asyik menikmati narkotika saat di ruang tengah, sehingga ia berhasil diamankan tanpa perlawanan,\" katanya, senin (18/2). Saat digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu batang jarum bakar hingga satu buah cotton bud. \"Yang bersangkutan kami amankan di Mapolres Waykanan, dengan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, “ujarnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: