Diduga Mengandung Mesiu, BPOM Pastikan Kopi Cap Luwak Aman Dikonsumsi

Diduga Mengandung Mesiu, BPOM Pastikan Kopi Cap Luwak Aman Dikonsumsi

Radarlampung.co.id - Diduga mengandung bahan mesiu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk kopi cap luwak atau Luwak White Coffee aman dikonsumsi. Hal ini disampaikan sekaligus untuk menanggapi video yang viral tentang serbuk kopi cap luwak yang dianggap warganet mudah terbakar hingga mengandung bubuk mesiu. \"Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar,\" demikian keterangan tertulis BPOM yang tertera dalam laman pom.go.id pada Minggu (30/9/2018). BPOM menekankan, pihaknya selalu melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan sebelum memberikan nomor izin edar terhadap suatu produk. Mereka juga melihat keseluruhan dari bahan yang digunakan atau dipakai untuk pembuatan pangan olahan. \"Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat,\" tulis BPOM. Adapun mengenai anggapan kopi cap luwak mudah terbakar, BPOM menyebut hal itu terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk. Sesuatu dalam bentuk serbuk memiliki karakter ringan dan berpartikel halus, juga mengandung minyak dan kadar air yang rendah, sehingga membuatnya mudah terbakar dan menyala. Sebelum ramai video kopi cap luwak ini, BPOM juga telah menerangkan tentang produk pangan yang memiliki rantai karbon atau ikatan antar atom karbon, kadar air rendah, terutama yang bentuknya tipis dan berpori, dapat terbakar jika disulut dengan api. Sehingga, dalam hal ini tidak hanya kopi cap luwak yang mudah terbakar. \"Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi krimer, merica bubuk, cabai bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, serta kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi,\" sebut BPOM. Guna memastikan sebuah produk aman dikonsumsi atau tidak, BPOM mengajak masyarakat melakukan cek KLIK, yaitu Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Sebelum membeli sebuah produk, pastikan kemasannya dalam kondisi baik, lihat informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa seperti yang tercantum di kemasan. (rlo/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: