Diduga Tak Fair, KPPU Periksa Empat Saksi Proyek KPBU SPAM Bandarlampung

Diduga Tak Fair, KPPU Periksa Empat Saksi Proyek KPBU SPAM Bandarlampung

radarlampung.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI meminta keterangan empat saksi dalam sidang perkara terkait Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) sistem penyediaan air minum (SPAM) Kota Bandarlampung yang ditengarai tak fair (tak adil).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, Chandra Setiawan dan Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis.

Keempat saksi tersebut yakni, Staff Bagian Adminstrasi Umum Litbang PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung Dadan Wardhana; Pensiunan PDAM Wayrilau Kota Bandarlampung Siti Khoisiah; Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pola Pardede selaku kuasa hukum Wali Kota Bandarlampung; dan Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi.

Tak hanya itu, sidang yang digelar di Gedung G Pascasarjana FEB Unila, Rabu (6/11) itu juga dihadiri Terlapor I Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wayrilau Kota Bandarlampung, Terlapor II PT Bangun Cipta Kontraktor dan Terlapor III PT Bangun Tjipta Sarana yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Berdsarkan pantauan, sidang dimulai sekira pukul 10.00-11.30 WIB dengan dua saksi. Kemudian dilanjutkan, sekira pukul 13.00-16.00 WIB yang dilaksanakan secara terbuka. Dari KPPU RI yang datang ke Lampung selain ketiga Majelis Komisi juga didampingi tiga investigator, dua panitera dan dua Humas orang KPPU RI.

Siswanto salah satu Investigator mengatakan, perkara yang mereka tengah tangani saat ini terkait pengadaan badan udaha pelaksana yang pada proses pelaksanannya ditengarai tidak fair. \"Diduga tidak fair, intinya seperti itu,\" katanya kepada Radarlampung.co.id usai sidang.

Menurutnya, pelaksanan lelang proyek tersebut dilakukan berdasarkan prakualifikasi. Setelah prakuakifikasi dimasukanlah belasan calon rekanan yang mengikuti proses persaingan usaha atau tender. Kemudian yang lulus sebanyak 5-7 rekanan.

Lalu 5-7 rekanan itu diminta memasukan dokumen penawaran, ternyata yang menyerahkan penawaran hanya tiga rekanan. Dari ketiga itu akhirnya dipilih satu rekanan yang memenangkan tender. \"Nah, dari tiga dipilih satu itu yang pada akhirnya kami duga ditengarai tidak fair,\" bebernya.

Dalam sidang kali ini, dirinya mengungkapkan, karena lelang berdasarkan perda No. 2 Tahun 2017, maka pihaknya melalukan pengecekan, apakah pelaksanan Perda tersebut berjalan.

\"Benar engga ada dasar hukumnya diproses pengadaan itu. Ternyata ada nyambung-nyambungnya. Cuma, apakah nyambung-nyambungnya itu bahwa menjadi acuan utama, ternyata engga juga. Proses pengadaan di Perda itu memang ada, yang memang menjadi serangkaian penyediaan SPAM itu,\" urainya.

Dari serangkain sidang perkara yang mereka gelar, untuk hari ini terhitung sebanyak 15 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. \"Temasuk yang empat tadi jadi sudah 15 saksi yang dimintai keterangan. Minggu depan tanggal 12 November 2019 di Kantor KPPU RI di Jakarta digelar sidang lanjutan yang akan memeriksa beberapa saksi lagi,\" tandasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: