Diduga Tak Netral, Kepala Bappeda Tolak Beri Keterangan

Diduga Tak Netral, Kepala Bappeda Tolak Beri Keterangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait adanya dugaan salah satu Aparatur Sipil Negara, yang tidak netral dengan mendukung salah satu calon walikota Bandarlampung, Kepala Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah tetap menolak memberikan keterangan.

\"Mohon maaf, saya enggak komentar. Tolong dimaklum,\" ringkasnya kepada Radar Lampung melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10).

Sebelumnya, tersebar informasi yang memperlihatkan salah satu akun WhatsApp milik pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung yang meneruskan gambar kampanye pasangan calon (Paslon) Walikota Bandarlampung nomor urut 3 di sebuah grup.

Dalam informasi yang beredar itu, akun WhatsApp dengan nomor +62811-798-xxx itu milik Khaidarmansyah, yang merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung meneruskan gambar kampanye palson nomor urut 3 itu ke grup Pengurus Gebu Minang.

Dalam informasi yang tersebar itu pula, dilengkapi dengan rilis berita yang menyebutkan, postingan sebagai alat kampanye paslon Walikota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana - Deddy Amarullah itu terjadi pada pukul 15.09, Jumat (16/10) kemarin.

Terkait informasi yang beredar itu, Radar Lampung mencoba mengonfirmasi Khaidarmansyah. Namun, meskipun pesan WhatsApp telah terbaca oleh pemilik akun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Begitu pun melalu sambungan bicara, panggilan tak direspons.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah mengaku baru mengetahui adanya informasi tersebut. Dirinya pun akan menelusuri informasi tersebut dengan melakukan investigasi. \"Belum dapat (informasinya, red). Nah ini bisa kita lakukan penelusuran. InsyaAllah,\" sautnya melalui pesan WhatsApp wartawan media ini, Sabtu (17/10).

Ditanya apakah hal itu masuk dalam pelanggaran atau tidak. Dirinya mengaku, belum bisa memberikan kepastian hukumnya. \"Kalau pelanggan apa tidak akan kami lakukan investigasi maupun klarifikasi, tapi kalau melihat dari aturan PKPU enggak boleh,\" ringkasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: