Pendapatan Daerah Anjlok Ratusan Miliar, Ini Catatan Banang DPRD Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID- DPRD bersama Pemprov Lampung mengesahkan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi perda pada paripurna yang digelar, Senin (30/11). Rinciannya, Pendapatan Daerah dipatok sebesar Rp7,593 triliun. Terdiri dari Pendapatam Asli Daerah (PAD) Rp3,337 triliun, Pendapatan Transfer Rp4,242 trilun, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp13,9 miliar. Angka total pendapatan daerah ini menurun Rp252,116 miliar Jika dibandingkan dengan APBD Murni tahun 2020, yang diproyeksikan sebesar Rp7,845 triliun. Sementara, Belanja Daerah sebesar Rp7,480 trilun. Rinciannya, Belanja Oprasi Rp5,246 triliun, terdiri dari diantaranya Belanja Pegawai Rp1,942 triliun, dan Belanja Barang dan Jasa Rp1,398 triliun. Belanja daerah TA 2021 juga lebih sedikit Ro254,716 miliar ketimbang belanja daerah di ApBD TA 2020 sebesar Rp7,735 triliun. Dalam APBD Tahun Anggaran 2021 Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp58.790.000.000,00 sedangkan pada Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp171.570.000.000,00. Dimana, digunakan untuk penyertaan modal investasi daerah Rp30.390.000.000,00, serta Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo sebesar Rp141.180.000.000,00. Anggota Badan Anggaran (Banang) Midi Iswanto mengatakan, ada beberapa catatan terkait APBD Lampung TA 2021, umumnya mengenai pendapatan daerah, sektor pendapatam asli daerah. Dimana, pemprov melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar semakin giat melakukan penggalian PAD, dengan berbagai sumber. Yakni, pendapatan sumber dana DBH migas, dari rencana pembuatan sumur minyak baru di perairan lampung oleh pertamina. \"Tidak hanya itu, Peningkatan PAD dari pajak air permukaan. Serta peningkatan PAD dari pelepasan way dadi dan pajak-pajak yang lain, yang tentunya dapat meningkatkan pendapatan lampung. Karena lampung kaya sumber daya,\" kata dia. Midi bilang, Banang juga memberikan catatan agar APBD setelah diparipurnakan dan dievaluasi Kemendagri, untuk segera dilakukan implementasinya di lapangan. \"Setelah selesai di paripurnakan dan selesai dievaluasi mendagri agar seluruh kegiatan dpat dilaksanakan secepatnya di bulan februari atau paling lambat Maret 2021. Ini dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan pada APBD perubahan,\" tandasnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: