Pendataan Diperpanjang, UMKM Tubaba Berpeluang Dapat Bantuan PUM
RADARLAMPUNG.CO.ID-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Koperasi dan UKM) RI memperpanjang waktu pendataan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Menengah (BPUM). Dengan adanya perpanjangan ini, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tulangbawang Barat (Tubaba) yang belum sempat mendaftar, kembali memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan tersebut. Demikian disampaikan oleh Drs. Khairul Amri, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tubaba.\"Pada pendataan pertama yang ditetapkan berakhir pada minggu kedua September lalu telah terdaftar sebanyak 4.717 UMKM. Nah, sekarang pendataan kembali diperpanjang sampai akhir November 2020,\"ungkapnya melalui telepon, Senin (12/10). Menurutnya, kepastian perpanjangan waktu pendataan tersebut didasari surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020. Bahkan, kata dia, target sasaran bantuan juga meningkat dari 9,1 Juta menjadi 12 Juta pelaku usaha mikro. \"Artinya, masih ada kesempatan bagi UMKM yang belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut,\"terangnya. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro bisa mengusulkan langsung ke Kantor Diskoperindag untuk kemudian didata, dengan persyaratan memiliki jenis usaha UMKM, NIK/KTP, Domisili tempat tinggal dan UMKM, Nomor Handphone yang aktif, bukan PNS maupun Pegawai BUMD/BUMN, serta tidak ada sangkutan hutang di Bank. Pihaknya dalam hal ini hanya melakukan usulan, sementara proses verifikasi akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama dengan Bank penyalur.\"Dalam hal ini, kami hanya memfasilitasi pendataan, selebihnya (dapat atau tidaknya bantuan) pusat yang menentukan. Yang jelas, bagi yang lolos verifikasi akan dihubungi langsung melalui nomor handphone oleh pihak bank penyalur, yakni Bank BRI dan BNI untuk menerima bantuan dana Rp2,4 Juta,\"tandasnya. (fei/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: