Digadang jadi Wabup Lamtim, Ini Jawaban Mengejutkan Noverisman Subing

Digadang jadi Wabup Lamtim, Ini Jawaban Mengejutkan Noverisman Subing

radarlampung.co.id - Beberapa nama muncul yang digadang-gadang bakal diusulkan sebagai Wakil Bupati Lampung Timur. Salahsatunya adalah kader Demokrat Yandri Nazir. Kendati demikian,  Nama Anggota DPRD Lampung Noverisman Subing juga disebut sebagai sosok yang masuk kriterianya sebagai orang nomor dua Lampung Timur. Selain berkpirah di legislatif,  Nover juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Timur periode 2005-2010. Selain itu,  dia juga merupakan kader PKB sejak  tahun 2013. Namun,  saat radar lampung meminta keterangan apakah dirinya siap kembali menjadi Wakil Bupati Lampung Timur,  Nover terkesan enggan menanggapi secara lebih. Dia mengaku lebih fokus untuk menjalani tugasnya sebagai Anggota DPRD Lampung. Di mana dia kembali terpilih sebagai legislatif dapil 8 Lampung Timur. \"Ah enggak ah,  tanggung,  cuma sebentar, \" selorohnya, singkat Rabu (17/7). Sebelumnya, terkait jabatan Wakil Bupati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur sudah ambil sikap. DPRD Lamtim siap memproses pemilihan wakil bupati setempat. Itu bila, ada pengajuan dari Bupati Lamtim. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arif menjelaskan, rencananya pada 18 Juli 2019 mendatang Zaiful Bokhari yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati akan dilantik sebagai bupati definitif menggantikan Chusnunia yang kini menjabat Wakil Gubernur Lampung. Dilanjutkan, pasangan  Chusnunia- Zaiful Bokhari dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamtim pada 15 Februari 2016 lalu. Karenanya, bila Zaiful dilantik sebagai Bupati Lamtim menggantikan Chusnunia pada 18 Juli 2019 mendatang. Sehingga, sisa masa jabatan Zaiful sebagai Bupati Lamtim masih 19 bulan lagi. Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, bupati dapat menyampaikan nama bakal calon wakil bupati bila sisa masa jabatannya sekurang-kurangnya 18 bulan. “Dengan sisa masa jabatan  tersebut, bupati dapat menyampaikan bakal calon wakil bupati,”papar Ali Johan. Lebih lanjut dijelaskan, dua nama bakal calon yang disampaikan bupati tersebut berdasarkan usulan dari partai pengusung. Karena pada Pilkada 2015 lalu, pasangan Chusnunia – Zaiful Bokhari diusung Partai Demokrat dan PKB. Maka, yang berhak mengusulkan adalah dua partai tersebut. Berdasarkan, nama yang disampaikan bupati tersebut, DPRD akan membentuk pansus pemilihan wakil bupati. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemilihan.  “Tugas DPRD menindaklanjuti usulan nama bakal calon yang disampaikan bupati,”lanjut Ali Johan. Namun lanjut Ali Johan, tidak menutup kemungkinan hingga akhir masa jabatannya Bupati Lamtim tidak mengajukan nama bakal calon wakil bupati. “Saat Erwin menjadi Bupati Lamtim sanggup memimpin tanpa didampingi wakil. Tidak menutup kemungkinan, itu terjadi kembali,”terang Ali Johan. Masih menurut Ali Johan yang juga perlu menjadi bahan pertimbangan perlu tidaknya wakil bupati adalah dalam waktu dekat ini sudah memasuki tahapan pemilihan kepala daerah serentak. Menurutnya, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, pemilihan kepala daerah serentak termasuk di Lamtim akan dilaksanakan pada September 2020 mendatang. Sehingga, bila Zaiful mencalonkan diri sebagai bupati, maka pada April tahun depan harus mengajukan cuti. “Kalau ada wakil bupati. Maka, yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas sebagai bupati adalah wakil bupati. Bila tidak ada wakil bupati, maka gubernur akan menunjuk penjabat bupati,”imbuh Ali Johan. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: