Iklan Bos Aca Header Detail

Digerebek Polisi, Sabu Disimpan dalam Tiang Parabola

Digerebek Polisi, Sabu Disimpan dalam Tiang Parabola

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satnarkoba Polres Waykanan meringkus TH (31), warga Kampung Bumi Agung, Waykanan. TH diamankan lantaran terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan TH ditangkap Sabtu (29/8) sekitar pukul 19.00 malam. Dari penangkapan TH, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan narkoba diduga sabu-sabu ditutupi ember di belakang rumah di dekat tiang parabola. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram. Selanjutnya didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram dan 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis ekstasi. Tak Hanya itu, petugas juga menyita barang bukti yang disimpan di tiang parabola berupa 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih. Barang diduga narkotika jenis sabu itu seberat bruto 0,17 gram. Polisi juga menyita 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis ekstasi. “Sementara total berat bruto barang bukti narkotika sabu adalah 4,06 gram dan ekstasi 2 Butir tablet seberat 1,20 gram dan untuk bandar diatasnya masih kami lakukan pengejaran. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, \"ujar Firmansyah. Atas perbuatannya, TH terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” tutupnya. (rls/sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: