Iklan Bos Aca Header Detail

Digerebek, Oknum Honorer Dishub Kedapatan Nyabu di Depan Televisi

Digerebek, Oknum Honorer Dishub Kedapatan Nyabu di Depan Televisi

radarlampung.co.id – Informasi yang didapat langsung ditindaklanjuti. Anggota Polsek Talangpadang bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan Gr, di Pekon Sukabandung, Talangpadang. Selain oknum honorer Dinas Perhubungan Bandarlampung tersebut, polisi menyita barang bukti enam paket sabu, bong, pirek berisi kristal diduga sabu, dan satu plastik klip berisi kristal diduga sabu serta barang lain. Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi peredaran gelap narkoba di Pekon Sukabandung. Dipimpin Kanitreskrim Ipda Insan Husaini, anggota polsek bergerak. ”Tersangka ditangkap dikediamannya, sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (12/8),” kata Khairul Yassin. Saat itu, Gr diketahui sedang mengonsumsi sabu di depan televisi. Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti di lantai ruang televisi. Gr mengaku narkoba miliknya dan akan digunakan sendiri. ”Ia mendapatkan sabu dari rekannya berinisial IA. Saat ini kita masih melakukan pengejaran,” sebut dia. Khairul melanjutkan, Gr akan dijerat dengan pasal 114 subsidair pasal 112 UU Nomor 35/2019. ”Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” sebut dia. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: