Digeruduk Warga soal Sertifikat Prona, Ini Penjelasan Lurah Sawah Lama

Digeruduk Warga soal Sertifikat Prona, Ini Penjelasan Lurah Sawah Lama

Radarlampung.co.id - Lurah Sawah Lama, Hendra Hilal akhirnya angkat bicara menyusul aksi warganya ymempertanyakan sertifikat Prona yang dikerjakan sejak Februari lalu, namun belum ada Kejelasan.

Menurut dia,  pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mungkin antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT KAI yang kurang berkoordinasi.

\"Ini kan masalahnya dari hasil cek lokasi ada zona yang diperbolehkan untuk ditingkatkan statusnya dari sporadik ke sertifikat, sementara saat ada program pak Jokowi (Presiden RI, red) PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kenapa zona yang tadinya zona biru jadi berubah,\" ujarnya, Senin (24/6).

Hal inilah, sambung dia, yang membuat pihaknya bersama rekan-rekan Pokmas penuh tanda tanya dengan hal tersebut, kenapa sebelumnya daerah yang tadinya zona biru yang dapat dibuat sertifikat, namun saat ada program PTSL jadi tidak bisa.

\"Perubahan itu, adanya perubahan di luar zona biru yang tadinya bisa di proses sertifikat sekarang tidak bisa, sehingga membingunkan dan kenapa tidak di beritahu dari awal sebelum berjalan,\" ujarnya.

Menurutnya, yang membuat perubahan terkait zona tersebut adalah BPN, karena pihak tersebut yang melakukan pembahasan dengan PT KAI. “Kita kan dari pihak kelurahan hanya mendengar kalau batas kepemilikan lahan PT KAI itu 75 meter dari rel,\" ungkapnya.

Sementara saat ini yang dipermasalahkan, lahan yang tidak dapat di sertifikat tersebut telah lebih dari 75 meter dari rel PT KAI. “Itu yang belum kita dengarkan penjelasan,\" tandasnya.

Memang menurut Hendra, sebelum dilakukan pengukuran pihaknya hanya melayani pembuatan sertifikat untuk zona biru dan menolak memproses tanah yang masuk zona merah. “Ada sekitar 165 warga yang mengajukan PTSL di Kelurahan Sawah Lama ini,\" ungkapnya.

Namun sampai saat ini, baru 14 berkas yang tengah di proses BPN, sementara sisanya masih ada di Kelurahan. “Baru 14 yang sudah di proses, sisanya akan diseleksi ulang oleh pihak BPN terkait administrasinya,\" pungkasnya. (pip/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: