Dihadirkan Jadi Saksi, Taufik Hidayat Akui Sri Widodo Tegaskan Pernah Minta Jatah Proyek

Dihadirkan Jadi Saksi, Taufik Hidayat Akui Sri Widodo Tegaskan Pernah Minta Jatah Proyek

radarlampung.co.id - Sidang suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali digelar, pada Kamis (9/4). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Taufik Hidayat sebagai pensiunan PNS, Hendri Yandi Irawan staf di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pesawaran,  Tripriyanto Indo Yunarharso lensiunan PNS, Tohir Hasyim Wiraswasta, dan Eka Saputra Direktur CV Kafina Utama.

Dalam sidang itu terungkap bahwa, salah satu saksi yakni Taufik Hidayat mengakui bahwa Wakil Bupati (Wabup) Lampura Sri Widodo secara terang-terangan meminta sejumlah paket proyek di Dinas PUPR. Hal itu dikatakannya saat JPU KPK Ikhsan Fernandi bertanya ke dirinya siapa saja yang mendapatkan paket proyek.

\"Waktu itu Sri Widodo yang bertanya langsung ke Syahbudin. Itu saya ketahui dari Dani (Akbar Tandiniria Mangkunegara, red). Dia sampaikan bahwa Sri Widodo meminta paket proyek sebesar Rp8 miliar,\" ucapnya.

Lalu karena waktu itu paket proyek tersebut telah terbagi, maka Sri Widodo hanya kebagian paket proyek senilai Rp5 miliar. Yang dimana paket tersebut diambil dari milik dan jatah proyek Akbar. \"Nah ada lagi yang Rp3 miliar tetapi itu beli dari rekanan,\" jelasnya.

Menurut Taufik, selama pembagian paket proyek itu, Syahbudin pernah mengakui ke dirinya bahwa paket proyek yang diadakan itu tidak cukup untuk di ploting. \"Maka dari itu sebagian kerjaan dari Akbar ini diambil. Nah dari itu saya juga enggak berani jawab sama Syahbudin ini. Jadi saya sampaikan untuk tanya dahulu ke Akbar, jadi katanya biarlah,\" bebernya.

Taufik pun menerangkan juga, total setoran proyek untuk para simpul yang merupakan sebutan tim relawan melalui dirinya itu terbagi di tiga tahun. \"Untuk tahun 2015 Rp 8,9 miliar, 2016 Rp 1,4 miliar, dan 2017 Rp 19,6 milar,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: