Dihadirkan Lagi Jadi Saksi, Yulias Sebut Syahbudin Minta Kondisikan Para Rekanan

Dihadirkan Lagi Jadi Saksi, Yulias Sebut Syahbudin Minta Kondisikan Para Rekanan

radarlampung.co.id - Delapan saksi dihadirkan dalam persidangan suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) untuk empat terdakwa yakni, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri, pada Senin (9/3).

Dalam sidang itu, kedelapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut yakni Yulias Dwi Antoro sebagai mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Lampura, Yunanda sebagai Kabid Cipta Karya Kab. Lampura 2015-2018, Susilo Dwiko sebagai PNS di Kab. Lampura Sekretaris Dinas PUPR Tahun 2015-2019, Mangku Alam sebagai pensiunan PNS Lampura Kasi Pengawasan Dinas PUPR.

Lalu, ada lagi Helmi Jaya sebagai PNS Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampura, Mulia Dewi Purnama sebagai PNS PPK pada Dinas PUPR 2015-2016, Enda Mukti sebagai Bendahara Dinas PU dan Iko Erzal Harditius sebagai Staf PPK Bidang Cipta Karya PUPR Lampura.

Dihadirkan lagi menjadi saksi, Yulias Dwi Antoro sebagai mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Lampura menegaskan apabila dirinya pernah diminta dan diberikan catatan oleh Syahbudin (mantan Kadis PUPR, red) untuk memenangkan beberapa rekanan.

\"Ya di tahun 2016 saya menjabat, memang dari Syahbudin pernah memberikan sebuah catatan diketahui adalah nama rekanan yang akan memenangkan lelang,\" ujar Yulias saat menjelaskannya ke JPU KPK Iksan Fernandi.

Menurutnya, catatan itu berupa foto kopi yang ditulis dalam ketikan komputer. \"Tertulisnya nama pekerjaan dan pemilik kalau nilai pagu ada juga. Dan diberikan ke saya. Dalam rangka untuk pelaksanaan kegiatan di tahun berjalan (2016, red),\" ucapnya.

Lalu JPU KPK Iksan Fernandi pun bertanya ke Yulias setelah menerima beberapa catatan nama rekanan, apakah dirinya pernah menanyakan atas intruksi siapa catatan-catatan tersebut. \"Terkait ada arahan kegiatan itu, nama yang mengerjakan proyek apa ada rahan lain dan ada menanyakan,\" ucap Iksan.

\"Enggak ada (arahan, red) intinya ini tolong diterima kalau ada yang menemui dan menghadap sebagai bahan kroscek betul tidak sesuai dengan nama itu, apabila ada lelang dia (rekanan, red) membawa berita acara hasil lelang itu,\" jawab Yulias.

Dan mendengar jawaban itu, Iksan pun bertanya lagi apakah Yulias juga pernah mendapat arahan mengenai pengumpulan fee proyek. \"Apakah ada perintah lagi,\" tanya Iksan.

Menurut Yulias selain menerima catatan-catatan nama itu dirinya pun tidak pernah mendapatkan perintah untuk mengumpulkan beberapa fee dari rekanan. \"Pribadi, saya tidak pernah ada perintah mengumpulkan, saya pernah menerima berapa orang hanya menitip saja. Yang dititipkan berbentuk amplop, dan terkait nama, saya tidak menanyakan itu, kebetulan pas ada di kantor mereka menemui saya katanya sudah telponan dengan Syahbudin,\" ungkapnya.

Tidak hanya itu, dirinya pun pernah diajak oleh Syahbudin menemui para rekanan untuk mengambil uang fee proyek. \"Ya waktu itu cuma diajak saja sama Syahbudin untuk ambil uang ke para rekanan-rekanan,\" tandasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: