Iklan Bos Aca Header Detail

Dijemput, Janji dinikahi, Dicabuli Tiga Kali

Dijemput, Janji dinikahi, Dicabuli Tiga Kali

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebelum mencabuli AF (14), warga Pugung, Tanggamus, MR (17), menjanjikan akan menikahi anak baru gede (ABG) tersebut. Bahkan, perbuatan asusila itu berulang hingga tiga kali.

MR mengakui mencabuli AF tanggal 18, 20 dan 21 September lalu. Lokasinya di kosan Kelurahan Pringsewu Barat.

Sebelumnya, MR menjemput AF di Pekon Wayjaha, Kecamatan Pugung, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (17/9). Lantas ia mengajak AF ke kosan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (18/9), MR mencabuli AF. Sebelumnya, remaja yang memiliki nama panggilan Sangsang alias Acang alias Parjo ini berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi AF.

\"Korban mau (diintimi) karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

MR ditangkap saat sedang berada di sebuah bengkel di Kecamatan Kedondong, Sabtu sore (10/10).

Ia bakal dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: