Penerapan PPKM Level 4 Lamtim Masih Akan Dibahas Satgas Covid-19

Penerapan PPKM Level 4 Lamtim Masih Akan Dibahas Satgas Covid-19

RADARLAMPUNG.CO.ID – Lampung Timur termasuk salah 1 dari 71 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Menyikapi instruksi ini, Kepala Dinas Kesehatan Lamtim dr. Nanang Salman Saleh menjelaskan, Lamtim masuk katagori PPKM Level 4 antara lain disebabkan masih tingginya tingkat penyebaran dan kematian akibat Covid-19. Menurutnya, saat ini total warga Lamtim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 4.830 atau bertambah 72 dibanding sehari sebelumnya. Dari 4.830 yang terkonfirmasi tersebut, 3.535 di antara telah sembuh atau bertambah 71 dibanding sehari sebelumnya. Sedangkan total warga yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 385 atau tambah 7 dibanding sehari sebelumnya. Dilanjutkan, untuk mencegah terus meningkatnya penyebaran dan kematian akibat Covid-19, langkah yang akan dilaksanakan antara lain tracing. Itu agar warga yang terdeteksi reaktif dan positif langsung disarankan untuk isolasi mandiri. Langkah selanjutnya, melanjutkan program vaksinasi. Lebih lanjut dijelaskan, saat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, Lamtim mengacu pada instruksi Bupati nomor 360/208/31-SK/VII/2021, tentang PPKM berbasis mikro. Namun, dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021, Pemkab Lamtim akan mematuhinya. Menurutnya, susuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021, PPKM Level 4 akan diberlakukan hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ditambahkan, sesuai Instruk Menteri Dalam Negeri, bila PPKM level 4 diterapkan maka sejumlah kegiatan yang akan dibatasi antara lain, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. “Untuk wilayah Lamtim, jadwal penerapannya masih akan dibahas bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” jelas dr. Nanang, Selasa (10/8). (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: