Dikabarkan KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Fee Proyek Lampura

Dikabarkan KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Fee Proyek Lampura

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan satu tersangka baru, dalam perkara suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura). Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, penyidik KPK telah menetapkan tersangka. Atas penetapan ini, KPK telah menyurati beberapa saksi untuk dipanggil dan dimintai keterangannya. \"Benar infonya sudah ditetapkan (tersangka). Pemeriksaannya akan dilakukan tanggal 6 Mei 2021,\" kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/5). Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka ini Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespon pertanyaan dan konfirmasi yang dilakukan media ini.  Namun pada Rabu (5/5) Ali Fikri merespon konfirmasi terkait hal ini. Dirinya membenarkan KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Namun dirinya menyatakan belum dapat menyampaikan detil perkara dimaksud dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. \"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkara apa yang dimaksud dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya. Tim penyidik, lanjut Ali, masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi. \"Pengumuman Tersangka nantinya akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,\" katanya. (ang/wdi) Berita terkait : KPK Periksa Saksi di Kantor BPKP, Jubir : Penetapan Tersangka Disampaikan Saat Penahanan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: