Iklan Bos Aca Header Detail

Dikawal Aparat, Tim Penyidik KPK Sambangi Kantor Bupati Lamsel dan Dinas PUPR Lamsel

Dikawal Aparat, Tim Penyidik KPK Sambangi Kantor Bupati Lamsel dan Dinas PUPR Lamsel

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kasus suap yang menjerat Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tampaknya masih berlanjut. Senin (13/7) sekitar pukul 14.00 siang, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi kantor Bupati Lamsel dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel. Kedatangan tim penyidik tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian setempat dengan bersenjata lengkap. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, tim penyidik berjumlah yang datang ke Kalianda sebanyak tujuh orang. Tim membawa sejumlah berkas dari kantor Bupati Lamsel. Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi yang ikut mendampingi tim KPK menggeledah kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel membenarkan kedatangan tim KPK. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui maksud dan tujuannya. \"Saya kurang tahu, saya hanya diminta atasan untuk berjaga-jaga saja,\" ungkap Mulyadi. Hal senada disampaikan Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona. Dirinya menolak berkomentar terkait kehadiran KPK di kantor bupati. \"Saya barusan sampai. Kami hanya diperintah untuk berjaga-jaga saja. kalau untuk apanya silahkan langsung saja ke pimpinan,\" katanya. Diketahui, Mantan Bupati Zainudin Hasan terjaring operasi penangkapan oleh KPK pada 2018 lalu. Selain Zainudin, tim KPK juga mengamankan mantan anggota DPRD Lampung Agus BN, mantan Kadis PUPR Anjar Asmara dan pengusaha Gilang Ramadhan. Penangkapan tersebut terkait suap fee proyek di lingkup Dinas PUPR Lamsel. Zainudin Hasan sendiri telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar. Sementara Agus Bhakti Nugroho divonis empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Anjar Asmara juga diganjar vonis empat tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Gilang Ramadhan divonis pidana penjara dua tahun dan tiga bulan penjara. (yud/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: