Dikeluhkan Masyarakat, Tambang Pasir (Bisa) Tetap Merdeka

Dikeluhkan Masyarakat, Tambang Pasir (Bisa) Tetap Merdeka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keberadaan tambang pasir di Lampung ternyata masih akan tetap \"merdeka\". Meski dinilai tak sesuai dengan Perda Lampung Nomor 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Lampung Tahun 2018-2038, izin yang ada belum akan dicabut.

Alasannya, Pemprov Lampung memilih menunggu perizinan tersebut habis masa izinnya. Namun, dengan catatan bakal tidak memperpanjang izin penambangan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas ESDM Lampung Prihatono. 

\"Seperti PT LIP, habis izin 26 Maret ini. Ya kita tunggu saja sampai berakhirnya izin ini. Termasuk perusahaan tambang di Lampung Timur,\" beber Prihatono.

Dia mengatakan, Pemprov Lampung saat ini berada di tengah antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Maka Pemprov harus bijak.

Di mana, perusahaan sendiri sebenarnya telah mengantongi izin melakukan penambangan karena perizinan yang sebelumnya berada diranah Pemkab, yang kini dilanjutkan Pemprov saat peralihan kewenangan izin. Baru terbitlah Perda RZWP3K.

\"Kami juga harus bijak, karena mereka (perusahaan) sebenernya sudah punya izin legal. Namun saat ini ada keberatan di masyarakat, karena sebenarnya pemberi izin dan perusahaan juga menjalankan undang-undang. Saat itu kan belum ada perda. Mereka awalnya mendapatkan izin di kabupaten, namun memang akhirnya pindah ke Provinsi,\" tambahnya.

Soal keluhan masyarakat, Prihatono mengaku tetap dipertimbangkan Pemprov Lampung. Dengan tetap harus ada solusi.

\"Maka sikap Pemprov sampai saat ini masih memberikan kesempatan perusahaan itu, artinya izinnya tidak dicabut namun kami menghimbau perusahaan tidak melakukan kegiatan. Kecuali masyarakatnya menyetujui dilakukan kegiatan eksploitasi,\" tambahnya.

Saat ini ESDM mencatat ada lima perusahaan tambang pasir di Lampung. Salah satunya di Lampung Timur. Prihatono menyebut, semuanya akan ditunggu hingga izin habis.

\"Iya kan PT LIP Maret ini, kemudian PT 555SN di Lamtim akan habis September nanti. Dan ada yang di Tulangbawang itu 2021. Ya kami tunggu izin berakhir ya. Karena sesuai perda RZWP3K itu tidak boleh diperpanjang namun tetap tidak dicabut. Untuk pelaksanaannya mereka bisa melakukan kegiatan selama tidak ada keberatan masyarakat. Dan selama mereka melakukan penambangan sesuai izin yang mereka ajukan di titik kordinat yang dimiliki, tidak ada yang dilanggar,\" tandasnya.

Untuk diketahui, radarlampung.co.id mendapatkan informasi bahwa terdapat lima tambang pasir di Lampung. Yakni PT LIP yang berlokasi di sekitar pulau Sebesi, Lampung Selatan. PT 555SN Sekopong di Labuhan Maringgai dan PT 555SN Syahbandar di Labuhan Maringgai. PT Puskoneli di Gedung Meneng, Bandar Surabaya Tulangbawang, dan PT Makmur Anugerah Sejahtera di Way Seputih Lampung Tengah. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: