Penertiban Tambang Liar, Wali Kota Sebut Kewenangan Pemprov

Penertiban Tambang Liar, Wali Kota Sebut Kewenangan Pemprov

Radarlampung.co.id - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan, kewenangan untuk menghentikan penambangan liar di Jalan Harimau 4 Sukamenanti Baru, Kedaton, ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Menurutnya, longsor yang terjadi di bukit tersebut beberapa waktu lalu merupakan ulah warga itu sendiri. \"Ini kewenangan provinsi. Kalau bukit-bukit itu provinsi yang bisa nyetopnya. Ada dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 (tentang pemerintah daerah),\" katanya kepada wartawan di lingkungan Pemkot Bandarlampung, Jumat (1/11). Ia menambahkan, aktivitas penambangan liar sudah sering dilakukan penyetopan oleh Pemkot. Namun, nyatanya perusakan justru dilakukan masyarakat setempat. \"Itukan pekerjaan mereka sendiri. Itulah makanya jalan rusak, saya sudah berhentikan beberapa kali, tapi masih saja,\" ujarnya. Lantaran kewenangan telah diberalih ke provinsi, sambung Herman, pihaknya justru tak bisa berbuat apa-apa. \"Kan bukit-bukit itu (yang urus) ke Provinsi. Jadi banyak hancur bukit kita. Kalau saya tata, kan enggak boleh,\" imbuhnya. Sementara itu, Camat Kedaton Febriana mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak ada laporan keberatan dari warga dan yang menjadi kewenangan pengawasan berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung. \"Ya saya engga bisa apa-apa, lagian tidak ada laporan keberatan dari warga. Kalau soal ini, memang semuanya ilegal. Kalau kewenangan ngawasin bukit, Dinasnya ya DLH,\" singkatnya saat bertemu di halaman Pemkot setempat. Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung Prihartono G. Zain mengatakan, pihaknya tidak pernah satu pun mengeluarkan surat izin penambangan di Kecamatan Kedaton. “Saya enggak hapal secara keseluruhan, tapi yang di dalam kota itu mayoritas tidak ada izin. Seingat saya yang mendapat izin penambangan di Kota Bandarlampung itu cuma tiga atau empat saja, di Jl. Ir. Sutami dan Jl. Seokarno-Hatta,” katanya melalui sambungan telpon, Kamis (31/10). Menurutnya, penambangan yang mendapat izin akan diurus oleh Pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan yang tidak mendapat izin sepenuhnya tanggung jawab Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.(apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: