Penetapan Hasil Pemilu Lamtim Ditarget 28 Mei
radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur belum dapat memastikan jadwal penetapan hasil Pemilu 2019 di kabupaten tersebut. Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo menjelaskan, secara nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menyelesaikan proses rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu serentak di seluruh Indonesia, Selasa (21/4) dini hari lalu. Sesuai ketentuan yang berlaku penepatan hasil Pemilu tingkat kabupaten masih menunggu kepastian ada tidaknya gugatan persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih lanjut dijelaskan, batas akhir pengajuan PHPU ke MK tanggal 24 Mei 2019 pukul 24.00 WIB. Seandainya, pengajuan PHPU diregistrasi MK tanggal 25 Mei 2019. Bila ada partai politik (parpol) peserta Pemilu dari Kabupaten Lamtim yang mengajukan gugatan PHPU ke MK. Maka, penetapan hasil Pemilu menunggu putusan MK atas gugatan PHPU yang diajukan parpol. “Bila dari hasil registrasi MK tidak ada PHPU untuk hasil Pemilu Kabupaten Lamtim. Maka, penetapan dapat dilakukan paling 3 hari setelah registrasi atau pada pada 28 Mei 2019,”jelas Wasiat Jarwo mewakili Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia Kamis (23/5). Diketahui, berdasarkan hasil tungsura tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Lamtim mulai 30 April hingga 5 Mei 2019. Kemudian, tungsura ulang untuk PPK Batangharinuban dan Raman Utara pada 9 hingga 10 Mei 2019. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil meraih suara terbanyak pada Pemilu untuk DPRD Kabupaten Lampung Timur, yakni 106.674 suara. Dengan perolehan suara tersebut, PDIP diprediksi mendapatkan 9 kursi di DPRD Lamtim. Urutan berikutnya, PKB 97.812 suara (8 kursi), NasDem 68.070 suara (8 kursi), Demokrat 64.489 suara (6 kursi), Gerindra 62.504 suara (6 kursi), Golkar 53.260 suara (7 kursi), PKS 51.422 suara (5 kursi) dan PAN 26.244 suara (1 kursi). (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: