Penetapan UMP, Disnaker Lampung Tunggu SE Menaker
Radarlampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersiap menetapkan Upah minimum Provinsi (UMP) 2022 yang disusun di akhir tahun 2021 ini. Hanya saja, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menyebut, sampai saat ini penetapan upah minimum masih belum dapat dilakukan. Hal itu lantaran belum keluarnya Surat Edaran Kemenaker terkait pertimbangan dalam penetapan UMP. \"Hingga saat ini kami masih menunggu SE Kemenaker, karena dengan adanya SE ini maka penetapan UMP yang akan dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Lampung baru dapat dilakukan,\" beber Agus, Minggu (24/10). Menurut Agus, ada beberapa hal yang akan menjadi faktor penentuan UMP nantinya. Seperti memperhatikan kondisi makro ekonomi daerah dan masih dalam situasi pandemi Covid -19. Sehingga banyak aspek yang nantinya akan dipertimbangkan disamping kesejahteraan pekerja juga keberlangsungan usaha/investasi. \"Kami juga akan memperhatikan struktur dan skala upah sebagai aspek pengungkit produktivitas,\" tambah Agus. Agus menambahkan, kemungkinan dalam waktu dekat SE Kemenaker terkait upah minimum akan keluar dalam waktu dekat. Sebab pada pertengahan November, harusnya UMP sudah ditetapkan. \"Saya kira dalam waktu dekat. Karena pertengahan november segera akan kita tetapkan UMP untuk Tahun 2022,\" tandasnya. Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021 dinyatakan tak mengalami perubahan, sama dengan UMP 2020: Rp2.432.001,57. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. Dan merupakan pertimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: