Iklan Bos Aca Header Detail

Pengacara Ungkap Fakta Persidangan Kasus Aborsi

Pengacara Ungkap Fakta Persidangan Kasus Aborsi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Elisa Andarwati, S.H., M.H. dan Wiwik Tri Haryati, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto dalam kasus tewasnya Novia Widyasari Rahayu (23). Menurut pengacara, pemberitaan di media yang selama ini beredar luas tidak sepenuhnya benar. Apa yang telah disangkakan kepada Bripda Randy terkesan sangat memojokkan anggota Polres Pasuruan itu dan keluarga. Berawal dari tewasnya Novia Widyasari setelah menenggak racun potasium di samping makam ayahnya. Bunuh diri mahasiswi UB asal Mojokerto itu dikaitkan dengan kekasihnya, yakni Bripda Randy. Di mana, Novia depresi karena dipaksa menggugurkan kandungan. ”Bripda Randy telah menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah telah memaksa pacarnya menggugurkan kandungan sebanyak dua kali. Namun Bripda Randy masih mengajukan banding. Sebab sidang kode etik secara prosedural harusnya menunggu putusan pidananya inkraht dulu,” kata Wiwik Tri Haryati. Dalam sidang di PN Mojokerto, jaksa penuntut umum mendakwa Bripda Randy dengan dakwaan kesatu, pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua, pasal 348 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. Pada dakwaan jaksa disebutkan, seharusnya daerah hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Malang. Namun karena saksi-saksi sebagian besar berada di Mojokerto, maka jaksa berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP beranggapan bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto yang lebih berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Ternyata fakta persidangan, dari 22 saksi, yang dihadirkan jaksa hanya 11 orang. Ditambah saksi di luar berkas sebanyak dua orang. Dari saksi yang dihadirkan jaksa, hanya satu yang berdomisili di Mojokerto, yaitu ibu Novia Widyasari. Selebihnya banyak berdomisili di Malang dan luar wilayah Kabupaten Mojokerto. “Dalam fakta persidangan terungkap, pelapor bukanlah ibu atau keluarga besar Novia Widyasari. Melainkan penyidik Renata Polda Jatim Iptu Samijo, yang dalam hal ini sebagai pelapor, juga sebagai penyidik perkara tersebut,” kata Elisa. Elisa menuturkan, dalam perkara tersebut tidak dilakukan otopsi terhadap Novia Widyasari, karena penolakan keluarga. Hanya visum yang menyatakan bahwa ia bunuh diri minum racun potassium. ”Jadi, tidak ada visum mengenai kandungan Novia mengalami keguguran atau rusaknya janin dalam kandungan,” tambah Elisa. Sementara, untuk dakwaan kesatu pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, harus dibuktikan dahulu kehamilannya secara medis. ”Bagaimana bisa dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum dengan membantu menggugurkan kandungan dapat terjadi, sedangkan kehamilannya saja belum dibuktikan secara medis,” ungkapnya. Lebih lanjut Elisa mengungkapkan, dalam persidangan juga terungkap fakta tidak ada bukti medis dari bidan maupun dokter yang menyatakan Novia benar-benar positif hamil. Hanya foto chat yang dikirim Novia sedang memegang test pack kehamilan. Di mana, ia mengaku kepada Bripda Randy, bahwa Novia sedang hamil pada 29 September 2021. Foto yang sama ditunjukkan ke saksi Anika sekitar April 2021. Novia mengaku hamil di bulan tersebut pada Anika. Selain itu, fakta persidangan Bripda Randy tidak tahu sendiri kehamilan Novia. Sebab semua dari cerita Novia, dan tidak pernah diperiksakan ke bidan maupun dokter. ”Novia selalu beralasan setiap diajak kedokter, lanjut Elisa. Dalam persidangan, menurut pengakuan, Novia hamil dan menggugurkan pada Maret 2020. Sedangkan dakwaan jaksa, terjadi pada Maret 2021 dengan cara meminum pil postinor atau KB darurat sebanyak dua butir. “Randy memang mengantarkan Novia beli pil tersebut. Namun tidak tahu pil tersebut diminum atau tidak. Selang dua jam, pada saat Randy pulang, Novia mengatakan lewat chat, bahwa pil tersebut sudah diminum dan sudah keguguran. Menurut ahli postinor, itu adalah KB darurat yang fungsinya mencegah kehamilan. Apabila ibu hamil meminum pil tersebut justru akan menguatkan janin di karenakan postinor tersebut mengandung progesteron,” ujar Elisa. Faktanya, menurut cerita, Novia keguguran pada 28 Agustus 2021 di warung sate di Mojokerto. Namun mengaku ke Bripda Randy tanggal 04-10 September 2021 masih hamil (di chat DM Instagram). Lalu tanggal 14 September 2021 mengaku nifas. Kemudian 17-21 September 2021 dirawat di RS karena sakit DBD. Namun ia mengaku kepada ibu Randy, tanggal 18 September 2021 keguguran di rumah sakit dan Randy tidak mau menguburkan janinnya. Selanjutnya tanggal 4 November 2021, Novia mengaku kepada ayah Bripda Randy bahwa ia hamil tiga bulan. Namun ia menginap di rumah temannya, Ayu pada 6-9 Agustus 2021 dalam kondisi menstruasi, ulas Elisa. “Apabila hal tersebut dirunut, adalah sangat tidak masuk akal menurut kami,” tandasnya. (rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: