Pengadaan Barang dan Jasa di Bawah Rp50 Juta Kini Harus Melalui Digital

Pengadaan Barang dan Jasa di Bawah Rp50 Juta Kini Harus Melalui Digital

RADARLAMPUNG.CO.ID - Cegah tindak pidana korupsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menerapkan Aplikasi Belanja Langsung (Bela) untuk pengadaan barang dan jasa diangka Rp50 juta ke bawah. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Provinsi (Setprov) Lampung Slamet Riadi mengatakan, Bela merupakan upaya mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Go-Digital dan mendukung pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa. Setidaknya, kata Slamet, sudah 12 marketplace yang terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). \"Jadi Bela ini merupakan program LKPP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menurunkan tindak pidana korupsi yang kecil-kecil,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (30/5). Sistem Bela pengadaan, lanjutnya, akan diterapakan kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada di Pemprov Lampung terhadap belanja pengadaan dan jasa Rp50 juta ke bawah. \"Jadi nanti UMKM di Lampung ini mendaftar ke marketplace. Ketika ada Satker hendak beli Alat Tulis Kantor (ATK) mereka belanja di Lapak UMKM kita yang ada di marketplace. Jadi harga dan jumlahnya sudah tercantum di sana,\" tuturnya. Pihaknya pun telah melakukan rapat pada Selasa (25/5) lalu, untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (Rakor) perluasan pemanfaatan Bela Pengadaan dalam rangka pencegahan korupsi, yang dilakukan KPK RI bersama Gubernur se-Indonesia. \"Nanti teknisnya akan dilaksanakan 9-10 Juni mendatang. Kita akan mengundang UMKM. Pelaku UMKM nanti mendaftar di marketplace. Karena sejauh ini sepertinya belum ada yang mendaftar,\" terangnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: