Pengadu Duga Diskualifikasi Eva-Deddy Langgar Prinsip Kode Etik, Bawaslu Yakin Sesuai Aturan

Pengadu Duga Diskualifikasi Eva-Deddy Langgar Prinsip Kode Etik, Bawaslu Yakin Sesuai Aturan

RADARLAMPUNG.CO.ID- Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang tentang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, Senin (8/3). Sidang digelar dengan pengadu Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein Darma Cane dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB). Sementara teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya. Sementara struktur Majelis, Dr. Alfitra Salam (Ketua Majelis/ Anggota DKPP), Sholihin (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Lampung Unsur Masyarakat), dan Muhammad Tio Aliansyah (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Lampung Unsur KPU). Pokok aduan sidang yakni para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu dalam mengeluarkan Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 karena dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian, bukti dan fakta yang disampaikan oleh Termohon serta cenderung memihak kepada Pemohon dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di dalam sidang pemeriksaan. Kemudian, para Teradu juga diduga telah melangkahi kedaulatan rakyat karena memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Dalam sidang tersebut, Ketua KRLUPB Rakhmat Husein menduga, produk Bawaslu dari sidang TSM yang mendiskualifikasi Eva-Deddy penuh rekayasa. Selain itu, dia juga menyoal keabsahan laporan dugaan TSM pada tangg 9 Desember 2020 pukul 23.23 WIB dan legal standing Yopie Hendro sebagai pelapor dalam sidang TSM. \"Tidak punya legal standing sebagai pengadu, domisili, KTP dia saja belum tentu di Kota Bandarlampung,\" tandasnya. Dalam sidang DKPP itu juga Rakhmat menyampaikan ketidakadilan dalam putusan diskualifikasi Eva-Deddy lantaran diantaranya tidak mendengarkan dan memperhatikan bukti-bukti terlapor dan keterangan saksi ahli bahkan lembaga terkait, KPU dan Bawaslu Kota. Kemudian juga jika putusan pembatalan Eva-Deddy teraebut dinilai karena pembagian bantuan Covid hal tersebut dinilainya hal yang mengada-ngada. \"Tidak mungkin satu orang mewakili satu kecamatan itu dibilang TSM? Bantuan Covid ini dilakukan tidak hanya di satu tempat saja, tapi semua. Atas arahan perintah Presiden. Ini pun dilakukan sebelum adanya penetapan paslon,\" katanya. Pihaknya juga bakal menambahkan bukti tambahan ke DKPP terkait percakapan dalam zoom meeting bersama Yusril Ihza Mahendra. Dirinya menilai kecil kemungkinan Yopie bisa menghadirkan saksi sekelas Yusril dalam sidang TSM. Sementara, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan pihaknya sudah transparan dalam memutuskan hasil dari sidang TSM beberapa waktu lalu. Dia juga yakin DPP dapat menilai secara objektif mengenai aduan ini dan mempertimbangkan hasil sanggahan. \"Tentunya dalam membuat keputusan didasari dengan peraturan perundang-undangan. Kami percaya majelis bisa mempertimbangkan apa yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi. Dalam tiga hari ini akan kita sampaikan bukti tambahan,\" kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: