Pengaduan ke Ombudsman Lampung Didominasi Sengketa Tanah

Pengaduan ke Ombudsman Lampung Didominasi Sengketa Tanah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah menerima 116 laporan pelayanan publik  selama 2018. Mayoritas pengaduan soal Pertanahan. Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rahman Yusuf menjelaskan, dari seluruh laporan yang masuk tersebut, hanya 73 yang ditindaklanjuti. \"Jadi tidak semua bisa langsung kita tangani. Dari semua laporan, setelah diverifikasi hanya 73 yang bisa ditindaklanjuti,\" katanya saat Konferensi Pers Kinerja 2018 di kantornya, Rabu (30/1). Menurutnya, kasus sengketa dan blokir tanah mendominasi. Hal ini disebabkan pemahaman BPN yang tidak jelas atas perbedaan yang disetujui sengketa di wilayah Kementerian ATR dengan sengketa perbatasan Kedaulatan Negara. \"Tentu hal ini merugikan masyarakat, karena sengketa ini terjadi karena adanya tumpang tindih sertifikat yang merupakan kelalaian dari pihak BPN sendiri,\" terangnya. Selain itu, sambungnya, ada juga 3 substansi laporan pengaduan yang masuk secara berulang di 2018. Yakni, soal Kepegawaian 28,77 %, Pertanahan 10,96 %, dan Administrasi Kependudukan 6,85 %. (mel/kyd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: