Iklan Bos Aca Header Detail

Pengajuan PK Agung Ilmu Mangkunegara Segera Dikirim

Pengajuan PK Agung Ilmu Mangkunegara Segera Dikirim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peninjauan Kembali (PK) terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura): Agung Ilmu Mangkunegara menjalani tahap penandatanganan berita acara dari kuasa hukum Agung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjelaskan, penandatanganan berita acara permohonan juga jawaban dari JPU KPK sudah ditandatangani kedua belah pihak. Pelaksanaan penandatanganan itu telah dilaksanakan pada Kamis (18/3) lalu. \"Jadi selama sepekan ini majelis hakim akan mempelajari permohonan PK dari kuasa hukum terpidana. Baru nantinya akan kami kirim ke Pengadilan Tinggi (PT),\" katanya, Minggu (22/3). Sementara itu, kuasa hukum terpidana Agung yakni Firdaus Barus mengatakan, berkas permohonan PK yang mereka ajukan sudah lengkap. Dan segera dikirim. \"Harapan kami PK ini bisa mengeluarkan putusan seringan-ringannya,\" katanya. Menurut Firdaus, untuk berapa lama keluar putusan hasilnya tergantung hakim. \"Putusannya biasalah paling karena ini tidak ada lagi urgensi untuk penahanan ya bisa 3 bulan dan 6 bulan kurang lebih,\" kata dia. Pengajuan PK yang diajukan Agung sempat dinilai siasat belaka. Argumen itu datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Kami kemarin (Kamis) sudah membaca dan mencermati alasan PK dari terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. Kami pun menyimpulkan tak ada hal yang baru dalam PK itu,\" kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Minggu (7/3). Pihaknya pun berkesimpulan bahwa PK tidak memenuhi ketentuan. Sehingga PK ditolak dan tak dapat diterima. \"Karena sudah jelas tidak ada novum atau kekeliruan dari hakim tersebut. Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: