Pengakuan Kurir Puluhan  34 Kilo Ganja, Ekstasi dan Sabu

Pengakuan Kurir Puluhan  34 Kilo Ganja, Ekstasi dan Sabu

radarlampung.co.id –Satnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja kering. Barangbukti yang berhasil diamankan yakni 5 Kg sabu-sabu, 5700 butir ekstasi dan 34 kg ganja kering. Kapolres Lamsel, AKBP Syarhan mengatakan, dari barangbukti yang berhasil diamankan, aparat mengamankan tiga tersangka yakni Jaelani, Jemi Prasetia dan Yossa Bagas Dwi Putra. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berpindah bus hingga tiga kali. Yossa Bagas Dwi Putra kurir pembawa narkoba jenis ganja kering seberat 34 kilogram, mengaku berangkat dari Sumatera Utara (Sumut) menuju Jawa Timur. Selama perjalanan itu, pihaknya sudah berpindah bus hingga tiga kali. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas agar terhindar dari penangkapan. \"Bawa barang ini saya nggak tenang bang, makanya saya pindah-pindah bus, sudah tiga kali naik bus. Terakhir naik di daerah Kalianda Lamsel,\" ungkap Yossa, kamis (1/8). Membawa narkoba dari pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, merupakan pertama kali. Sebab, dirinya ditawarkan oleh rekannya AM (DPO) yang berada di Sumut untuk membawa narkoba ke Madiun Jawa Timur. \"Saya di kasih ongkos Rp5 juta. Kalau sudah sampai di tempat, saya mau dikasih lagi Rp10 juta. Makanya saya mau. Saya juga lagu butuh uang bang untuk beli baju dan kehidupan sehari-hari,\" kata pria yang masih berumur 19 tahun ini. Sementara, Jaelani yang tertangkap bersama rekannya Jemi saat membawa narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi, mengaku sudah dua kali mengantarkan paket narkoba dari Pekanbaru menuju Bogor. Dalam sekali mengantar, mereka mendapatkan upah Rp10 juta dalam satu kg Sabu-sabu yang diantarnya. \"Uangnya di kasih kalau barangnya sudah sampai ditempat. Kalau 5 kg Sabu-sabu, berarti kami dapat Rp50 juta. Selama perjalanan, kami diberi uang jalan Rp7 juta,\" pungkasnya. (yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: